Diduga Ada Persengkongkolan Di KPU Kotabaru, Staf Sudah Diberhentikan Dipekerjakan Lagi

0

KABAR tak sedap mendera KPU Kabupaten Kotabaru. Diduga ada persengkongkolan dalam menyelewengkan dana hibah yang bersumber dari APBD/APBN, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara.

INFORMASI dihimpun jejakrekam.com, diduga ada staf honorer Sekretariat KPU Kotabaru berinisial MF melakoni perbuatan culas. Akibatnya, status MF sebagai aparatur sipil negara (ASN) pun dicopot, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga sempat menjalani hukuman penjara.

Celakannya, ternyata saat melamar lagi ke Sekretariat KPU Kalsel MF justru diterima kembali sebagai tenaga honorer. Hal ini berdasar Surat Keputusan (SK) Sekretaris KPU Kalsel Nomor 121 Tahun 2022 dengan besaran atau tunjangan honor mencapai Rp 3,5 juta per bulan.

BACA: KPU RI Umumkan Komisioner Kabupaten/Kota Se-Kalsel, Simak Namanya

SK itu mencantumkan penetapan tenaga administrasi, satpam, pengemudi dan pramubakti di lingkungan wilayah Sekretariat KPU Kalsel tahun anggaran 2023 yang diteken Sekretaris KPU Kalsel, Hj Haslinda tertangal 31 Desember 2022.

“Entah kenapa MF yang sudah diberhentikan dengan hormat, termasuk ada 14 orang yang diberhentikan berdasar SK Sekretaris KPU Kalsel Nomor 18 Tahun 2023, tanggal 24 Januari 2023. Seharusnya, MF ini sudah tak bisa bekerja atau berhenti total di KPU Kotabaru, tapi masih bisa bekerja setiap hari dan bisa menerima gaji atau tunjangan honorer,” tutur sumber jejakrekam.com, Minggu (13/8/2023).

Sumber ini bercerita, ternyata MF juga menggunakan nama orang lain sebagai tenaga administrasi di KPU Kotabaru. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja lagi di KPU Kotabaru. “Dengan menggunakan nama berinisial RW, yang bersangkutan (MF) malah bisa ikut perjalanan dinas keluar daerah. Baru ini ikut perjalanan dinas ke Kelumpang dan Banjarmasin,” kata sumber ini.

Akibat perlakuan khusus ini, beberapa staf di KPU Kotabaru dikabarkan juga mempertanyakan hal itu, karena diduga memicu kecemburuan sosial dan merusak sistem kerja di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Padahal, jelas-jelas sudah dipecat dari KPU, dengan menggunakan nama orang bisa bekerja kembali, padahal orangnya sama. Ini jelas fiktif, karena berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas,” kata sumber ini lagi.

BACA JUGA: Usulan KPU Kalsel Tak Direspons, Alokasi 55 Kursi dan Dapil DPRD Kalsel Tetap Seperti Pemilu 2019

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotabaru H Muhamamd Yusuf membenarkan bahwa MF sudah diberhentikan sebagai PNS akibat terbelit kasus korupsi sewakatu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Kotabaru. “Kalau tidak salah, sekarang malah diangkat jadi TNP/THL di KPU Kotabaru,” kata Kepala BKD Kotabaru ini.

Terpisah, Sekretaris KPU Provinsi Hj Haslinda melalui Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi Humas, Hukum dan SDM, Misbah Nurul Hilal mengatakan, MF sudah diberhentikan terhitung tanggal 31 Januari 2023, dengan SK, No 18 tahun 2023 tertanggal 24 Januari 2023. “Jadi Terhitung sejak tanggal 1 februari 2023 saudara MF dinyatakan sudah tidak aktif sebagai tenaga pendukung di Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.

Kemudian KPU Provinsi Kalsel kembali membuka lowongan seleksi untuk tenaga PPNPN pada tanggal 10-12 Februari 2023, dan mengikuti seleksi wawancara 13-14 Februari 2023, serta ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2023 dengan Nomor 33 Tahun 2023.’

“Saudara RW salah satu yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi. Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2023 tidak ada lagi nama saudara MF di data kepegawaian, dan di aplikasi kepegawaian milik KPU pun tidak ada nama saudara MF,” bebernya.

“Begitu juga dengan penggajian dan lain- lain, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2023 sudah tidak ada lagi nama yang bersangkutan (MF), sehingga secara administrasi saudara MF sudah diberhentikan, dan KPU Provinsi Kalsel secara administrasi sudah tidak mengakui saudara MF sebagai pegawai, karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dan apapun yang dilakukan oleh yang bersangkutan , bukan tanggung jawab dari KPU Provinsi Kalsel lagi,” bebernya lagi.

BACA LAGI: Ramai-Ramai Lompat Pagar ke KPU, Formasi Bawaslu di Kalsel Kini Bolong-Bolong

Sementara itu, Sekretaris KPU Kotabaru M Sadikin Noor membantah bahwa MF itu di pekerjakan kembali, sebab yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPU Provinsi. “Tidak dipungkiri, MF datang ke kantor KPU Kotabaru itu cuma silaturahmi, yang namanya mantan Staf KPU Kotabaru wajar lah dia bersilaturahmi,” ujarnya.

“Disamping juga, mengingat staf di KPU Kotabaru itu orangnya sedikit, MF memang sering Kami bawa sebagai sopir Kami kalau ada undangan, tetapi Dia tidak kami gaji, cuma hanya sebagai teman saja,” ucapnya.

Disinggung MF mendapatkan honor dari KPU Kotabaru akibat menggunakan nama RW, Sadikin membatah. “Saudara RW tetap saja masuk ke kantor setiap hari,” sahutnya tegas.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.