Usulan KPU Kalsel Tak Direspons, Alokasi 55 Kursi dan Dapil DPRD Kalsel Tetap Seperti Pemilu 2019

0

PENETAPAN 55 kursi di DPRD Provinsi Kalsel yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 dengan daerah pemilihan (dapil) mengacu ke Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 disosialisasikan KPU Kalsel.

MENARIKNYA dalam sosialisasi dan evaluasi ini justru hanya dihadiri Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel, Edy Ariansyah di Ballroom hotel Qmal Banjarbaru, Minggu (2/4/2023). 

Edy Ariansyah menjelaskan berdasar PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ditetapkan jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kalsel pada Pemilu 2024 tidak berubah seperti Pemilu 2019 lalu.

“Pada Pemilu 2024, dapil di Kalsel masih berjumlah 7 wilayah, dengan total 55 kursi. Tidak ada pergeseran wilayah dapil,” ucap Edy Ariansyah.

BACA : Banjarmasin Masih Dapil Kalsel 1, Ini Alokasi 55 Kursi DPRD Kalsel Diincar 18 Parpol Kontestan Pemilu 2024

Masih kata Edy, sebelumnya KPU Kalsel sempat mengusulkan perubahan untuk urutan nomor dapil. Dimana urutan pertama dimulai dari Ibukota Provinsi Kalsel, Banjarbaru lalu kemudian ke dapil selanjutnya searah jarum jam. 

“Jumlah alokasi kursi di dapil Banjarmasin dan Kabupaten Banjar juga diusulkan berubah. Seperti, Banjarmasin yang semula 8 kursi menjadi 9 kursi. Sedangkan, Kabupaten Banjar dari 9 kursi menjadi 8 kursi,” kata mantan Ketua KPU Kalsel ini.

BACA JUGA : Bukan Berstatus Ibukota Provinsi, Banjarmasin Tak Lagi Dapil Kalsel 1 di Pemilu 2024

Ternyata usulan KPU Kalsel tidak diakomodir oleh KPU RI. Edy Ariansyah menyebut hal itu merupakan kewenangan KPU dalam menetapkan alokasi kursi dan dapil pada Pemilu 2024.

“Jumlah kursi di DPRD Kalsel tidak bertambah karena jumlah penduduk di Kalsel masih lebih dari 3-5 juta orang, sehingga tetap 55 kursi,” kata Staf Ahli Bawaslu RI ini. 

Edy menjelaskan jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi berdasar Pasal 188 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

BACA JUGA : Penduduk Kalsel Tak Bertambah, Ini Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Diperebutkan di Pemilu 2024

“Prinsip penyusunan dapil dalam pemilu ini tetap memerhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional dan proporsionalitas. Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” papar Edy Ariansyah.

Perlu diketahui, Dapil Kalsel 1 masih diduduki oleh Kota Banjarmasin dengan 8 kursi. Dapil Kalsel 2 Kabupaten Banjar; 9 kursi dan dapil Kalsel l 3 diduduki Kabupaten Barito Kuala dengan 4 kursi. 

BACA JUGA : Ini Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel di Pemilu 2024 Berdasar PKPU 6/2023

Sedangkan, dapil Kalsel 4 mencakup Kabupaten Tapin, HSS dan HST dengan 9 kursi. Dapil Kalsel 5; Kabupaten Balangan, HSU dan Tabalong tercatat 9 kursi dan dapil Kalsel 6; Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu dengan 8 kursi. Terakhir, dapil Kalsel 7; Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut dengan 8 kursi yang akan diperebutkan di Pemilu 2024 mendatang.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.