Ramai-Ramai Lompat Pagar ke KPU, Formasi Bawaslu di Kalsel Kini Bolong-Bolong

0

TERPILIH dan dilantik menjadi komisioner KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan periode 2023-2028, ternyata berdampak pada formasi Bawaslu dengan masa sisa bakti hitungan bulan saja.

BERDASAR data sementara, tercatat ada 25 komisioner, anggota Panwaslu (Kecamatan) maupun staf di Bawaslu kabupaten dank kota se-Kalsel yang lompat pagar ke KPU. Jika awalnya menjadi komisioner pengawas, kini mereka telah resmi menjadi komisioner penyelenggara pemilu.

Ambil contoh, seperti Subhani yang sebelumnya anggota Bawaslu Kota Banjarmasin kini menyebelah ke KPU Kota Banjarmasin. Thessa Aji Budiono, sebelum Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin juga bergabung ke KPU Kabupaten Tapin menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Jejak serupa juga diambil Dahtiar yang awalnya Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru memilih berkiprah di KPU Banjarbaru. Begitu juga, Mailinasari menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) demi bergabung dan terpilih di KPU HST periode 2023-2028. Ada pula Padilaturahman, anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) masuk ke formasi komisioner KPU setempat.

BACA : 3 Komisioner Baru Dilantik, Azhar ‘Aldo’ Ridhanie Terpilih Jadi Ketua Bawaslu Kalsel

Secara umum, formasi Bawaslu kabupaten/kota yang bolong-bolong itu adalah Kota Banjarmasin 1 orang, Kabupaten Banjar 1 orang, HSU 1 orang, HST 1 orang, HSS 1 orang, Kotabaru 1 orang, Tanah Bumbu 1 orang , Tapin 2 orang, Kota Banjarbaru 2 orang serta Bawaslu Tabalong 1 orang yang lolos di KPU Provinsi Kalsel, Muhammad Fahmi Failasopa.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono mengakui akibat banyak komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang terpilih dan dilantik jadi anggota KPU, membuat formasi lembaga pengawasan ini tidak lengkap.

BACA JUGA : KPU RI Umumkan Komisioner Kabupaten/Kota Se-Kalsel, Simak Namanya

“Karena adapembagian tugas itu berdasarkan divisi maka untuk kelancaran tugas dan fungsi di kabupaten-kota langsung dihandel oleh Bawaslu Provinsi Kalsel,” ucap Aries Mardiono kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (7/7/2023).

Mantan wartawan ini mengatakan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) di Bawaslu kabupaten/kota yang bolong-bolong tidak memungkinkan. Ini mengingat masa jabatan atau kerja hanya tersisa sebulan lagi, karena berakhir pada 15 Agustus 2023 nanti.

“Apalagi, saat ini juga memasuki tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel periode 2023-2028, apalagi sudah sampai CAT dan psikotes, dilanjutkan tes wawancara dan psikotes,” tutur Aries.

Walau kini pekerjaan menumpuk di Bawaslu Kalsel, Aries menegaskan tetap harus dituntaskan demi tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawasan pemilu.

BACA JUGA : 5 Komisioner KPU Kalsel Dilantik Ketua KPU RI, Andi Tenri Sompa Ditunjuk Jadi Ketua Secara Aklamasi

“Seperti di Bawaslu Banjarbaru dan Tapin sekarang hanya menyisakan satu komisioner. Berbeda dengan formasinya tersisa dua komisioner, tentu bisa membackup pekerjaan dan tugas yang ada di Bawaslu kabupaten dan kota,” papar Aries.

Ini Formasi Anggota Bawaslu, Staf dan Panwancam yang lulus di KPU kabupaten/kota di Kalsel.

Dia menyebut tugas pengawasan yang tengah dipelototi adalah tahapan verifiaksi pencalonan baik bacaleg DPRD maupun DPD RI hingga pada 9 Juli 2023.

“Kami memang menerapkan dua skema pengawasan baik langsung maupun tidak langsung. Seperti saat bakal calon menyerahkan dokumen persyaratan, serta pencermatan data nama bakal calon yang diajukan parpol, karena ada kriteria tertentu harus diawasi, seperti bukan ASN aktif, anggota TNI-Polri, karyawan BUMD, kepala desa atau aparat desa serta soal pernah pidana dengan hukuman 5 tahun. Apakah hal itu sudah diumumkan ke publik misalkan yang bersangkutan merupakan mantan narapidana,” tuturnya.

BACA JUGA : Mirip Dapil DPR RI, Pemilihan Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Jadi Sorotan Forum Ambin Demokrasi

Aries mengungkapkan sebenarnya bukan hanya jajaran komisioner, tapi ada pula yang lulus dan menjadi anggota KPU kabupaten/kota itu berasal dari kalangan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan staf.

“Nah, kalau mereka ini tidak langsung diganti, karena tenaga honorer dan menggantinya harus ada surat keputusan (SK) dari Menpan-RB,” imbuh Aries.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.