Baliho Dan Reklame Amburadul, Ketua YLPK Intan Kalimantan Protes

0

PEMASANGAN poster, reklame, spanduk ataupun baliho di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar terus menjamur. Berbagai macam bentuk terpasang di sepanjang Jalan A Yani, mulai dari KM 7 sampai KM 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

KETUA Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Intan Kalimantan Dr H Fauzan Ramon kepada awak media mengatakan, pemasangan spanduk dan baliho tersebut dinilai semrawut dan merusak estetika dan keindahan kota, serta juga membahayakan pengguna jalan.

“Di berbagai sudut Jalan A Yani, dari KM 7 sampai Gambut, puluhan spanduk dan baliho baik berukuran besar maupun kecil ramai terpasang,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Selain merusak keindahan kota, pemasangan spanduk, baliho dan reklame sembarangan dapat mengganggu pandangan pengemudi, baik roda dua maupun roda empat, karena terpasang tepat di pinggir jalan. “Apalagi menjelang pemilu, dan ini sudah banyak masyarakat yang mengadu kepada saya,” ucapnya.

BACA: Bangun JPO Perlu Kajian Mendalam, APPSI Kalsel Pertanyakan Boleh Tidak Dipasang Iklan

“Mestinya, bagi SKPD yang memberikan izin, cek dulu ke lapangan. Dimana saja titiknya yang dipasang, jangan langsung diserahkan kepada pebisnis,” tuturnya.

“Baliho, spanduk dan reklame, disamping merusak estetika kota, juga bisa membahayakan orang yang lewat. Misalkan baliho itu roboh dan ada orang yang tewas, tentu yang memberikan izin yang bertanggung jawab. Walikota dan Bupati jangan hanya mengejar PAD, tapi harus memperhatikan keselamatan masyarakat,” bebernya.

“Banyak warga yang mengeluh kepada saya, ini terutama saat jam sibuk, baik orang berangkat kerja maupun yang pulang kerja. Sehingga saya minta tolong diperhatikan, baik yang kecil maupun yang besar, dan ini harus dianalisa dan di tata ulang kembali,” ujarnya lagi.

“Memang kita tahu, bahwa baliho dan sejenisnya itu diberi izin, tetapi dia itu untuk bisnis, sehingga pemasangannya harus dilihat orang, tapi juga kan harus jaga keselamatan pengguna jalan, jangan seenaknya memasang, sebab Jalan A Yani itu satu-satunya jalan menuju ke bandara,” imbuhnya.

BACA JUGA: Target Pajak Reklame Rp 9 Miliar, Kebijakan Sapu Bersih Baliho Bando Didebat DPRD Banjarmasin

“Kami sebenarnya pengguna jalan yang setiap hari melalui jalan tersebut, terganggu juga dengan keadaan seperti itu. Apalagi sudah menyangkut estetika kota, harusnya pemerintah menyediakan satu lahan yang memang di khususkan untuk pemasangan atribut seperti baliho, poster, spanduk atau apapun mananya itu,” pintanya.

“Yang lebih parahnya, justru ada baliho milik pemerintah juga yang terpasang sembarangan, ini perlu diatur,” ungkap Toni salah satu ASN dengan jejakrekam.com.

Dia berharap kepada pihak terkait, memperhatikan hal tersebut sebagai upaya menjaga keindahan kota di Kalimantan Selatan. “Yah… maksud saya, kalau ucapan di baliho tersebut sudah lewat, di cabut saja, jangan dibiarkan amburadul seperti itu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.