Target Pajak Reklame Rp 9 Miliar, Kebijakan Sapu Bersih Baliho Bando Didebat DPRD Banjarmasin

0

TARGET pajak dan retribusi reklame yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) APBD Kota Banjarmasin tahun 2023 cukup gede mencapai Rp 9 miliar.

NAMUN, kebijakan sapu bersih yang diberlakukan Walikota Ibnu Sina terhadap keberadaan baliho bando jadi perdebatan antara Pemkot dengan DPRD Banjarmasin.

“Dengan besarnya target pajak reklame di Banjarmasin, sebenarnya keberadaan baliho bando patut dipertimbangkan kembali. Karena, baliho bando juga turut menyumbang pajak reklame bagi PAD Banjarmasin,” ucap Ketua Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014 DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini kepada jejakrekam.com, Selasa (24/5/2023).

Legislator Gerindra ini mengungkapkan kebijakan sapu bersih terhadap baliho bando terutama di ruas Jalan A Yani. Bahkan, tutur Isnaini, bakal dilanjutkan di ruas Jalan S Parman, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Brigjen Hasan Basry Kayutangi dan lainnya berpotensi menghilangkan pendapatan pajak reklame.

“Kami juga bingung apa arah kebijakan pemerintah kota, padahal jelas Banjarmasin ini merupakan kota perdagangan dan jasa, maka sektor reklame juga menjanjikan dengan populasi penduduk terpadat di Kalsel,” beber anggota Komisi III DPRD Banjarmasin.

BACA : Belajar dari Kasus Baliho Bando, Pansus Reklame DPRD Banjarmasin Ingatkan Tak Boleh Terulang Lagi

Menurut Isnaini, materi dalam draf raperda revisi penyelenggara reklame hampir 50 persen juga ada muatan baru dibanding perda yang lama.

“Jadi, rencananya perda baru akan mencabut perda yang lama. Dalam perda baru ini tidak hanya terkait soal penertiban pembangunan reklame dan menjaga estetika kota, tapi juga bicara soal besaran potensi pajak daerah yang bisa digali,” kata Bendahara DPD Partai Gerindra Kalsel ini.

Termasuk, beber Isnaini, juga akan disesuaikan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang jadi rujukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

BACA JUGA : PT TUN Jakarta Batalkan Putusan PTUN Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina Menang Banding Soal Baliho Bando

“Saat ini, walau ada kebijakan sapu bersih baliho bando, ternyata pemerintah kota juga tengah membidik keberadaan baliho bergerak seperti videotron. Ini juga masuk dalam muatan perda yang baru. Saat ini, memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024 sebenarnya potensi pajak reklame cukup tinggi bagi Banjarmasin,” beber Isnaini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengakui potensi videotron tengah digali sebagai sumber pemasukan.

Mengenai soal kebijakan baliho bando, Edy menegaskan hal itu telah menjadi belied pimpinan Balai Kota.

“Ada rencana pemasangan videotron di sekitar kawasan Flyover Gatot Subroto (Jalan A Yani Banjarmasin). Namun, secar teknis tentu harus dikaji agar tidak mengganggu lalu lintas,” ucap Edy.

BACA JUGA : Usai A Yani, Tahun Depan Giliran Baliho Bando di Kayutangi dan S Parman Bakal ‘Ditebang’

Menurut dia, mengenai keberadaan reklame ada beberapa instansi terkait seperti kajian teknis oleh Dinas PUPR, perizinan diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan penegakan aturan langsung dikoordinasikan dengan Satpol PP Banjarmasin.

“Soal pembayaran langsung di BKPAD Banjarmasin. Makanya, ada beberapa baliho atau reklame yang tak bayar pajak reklame akan dikenakan sanksi, hingga dibongkar jika memenuhi kewajibannya,” kata Edy Wibowo.

BACA JUGA : Bakueda Banjarmasin Lirik Potensi Pajak Reklame Bisa Sumbang Rp 10 Miliar

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banjarmasin, Senin (23/5/2023), Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Banajrmasin, Ashadi Himawan mengunglapkan target pajak reklame mencapai Rp 9 miliar pada 2023 dengan titik sasaran mencapai 4.500 reklame dan sejenisnya.

Media reklame itu mencakup reklame besar dan kecil, termasuk papan iklan di toko, praktik dokter dan sebagainya.

“Untuk target PAD dari sektor reklame dan sejenisnya ini naik hampir 200 persen dibanding tahun 2022 lalu, karena sebelumnya hanya Rp 3,6 miliar,” kata Ashadi.

BACA JUGA : Godok Payung Hukum Pajak Reklame di Banjarmasin, APPSI Kalsel : Semoga Tak Rancu

Memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024, Ashadi mengakui potensi pajak reklame akan cukup besar sehingga harus digali secara maksimal bagi menyumbang PAD bagi kas daerah.

 “Kami akan mendata semua reklame, spanduk, papan iklan dan lainnya yang terpampang di jalan. Mereka harus bayar pajak atau retribusi ke pemerintah kota,” imbuh Ashadi.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.