Sikapi Anak Usia Sekolah Jadi ‘Pak Ogah’ di Jalan Raya, Disdik-Dinsos Banjarmasin Beda Visi

0

SIKAPI fenomena anak usia sekolah yang turun ke jalan raya menjadi relawan pengatur lalu lintas atau jamaknya disebut ‘Pak Ogah’ di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Bundaran Kayutangi, dua instansi justru beda visi.

FENOMENA kemiskinan kota yang tergambar dari potret anak memilih bekerja di usia dini sempat jadi sorotan akademisi dan pemerhati anak dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Lena Hanifah.

Apa tanggapan dari Balai Kota Banjarmasin? Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengklaim pihaknya sebenarnya sudah menerjunkan tim verifikasi dan validasi (verivali) terkait anak yang bekerja serabutan sebagai pengatur lalu lintas jalan raya.

“Kami sudah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek dan melakukan asesmen kepada yang bersangkutan,” ucap Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana kepada jejakrekam.com, Rabu (26/7/2023).

BACA : Prihatin, Akademisi ULM Tangkap Fenomena Anak Jadi ‘Pak Ogah’ Di Bundaran Kayutangi

Menurut Dolly, asesmen yang dilakoni Dinsos Banjarmasin terkait dengan latar belakang anak yang memilih menggeluti pekerjaan berisiko di jalan raya.

“Jika memang anak itu berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, tentu Dinsos akan mengusulkan untuk mendapatkan bantuan. Misalkan, dia terpaksa mencari uang tambahan di jalan raya untuk membantu orangtua, maka yang bersangkutan bisa diusulkan dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP),” kata mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin  ini.

BACA JUGA : Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Naik, DPRD Sarankan DP3A Kalsel Lakukan Riset

Menurut Dolly, berbeda sebaliknya jika ternyata anak itu justru dieksploitasi oleh orang tua atau keluarga, maka domainnya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banajrmasin.

“Kami juga berkoordinasi dan berkolaborasi terkait masalah anak usia sekolah yang bekerja atau turun ke jalan raya dengan Dinas Pendidikan terkait dengan wajib belajar 12 tahun. Hal ini juga berdasar hasil asesmen lapangan terhadap yang bersangkutan,” cetus Dolly.

BACA JUGA : Tahun Depan, Walikota Ibnu Sina Target Banjarmasin Raih Kota Layak Anak Kategori Utama

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Nuryadi justru menduga anak usia sekolah yang turun jadi pengatur lalu lintas di jalan raya seperti mendapat perintah atau suruhan dari orangtuanya.

“Artinya, orangtua seperti mewajibkan anak itu melakukan pekerjaan seperti itu. Kasus seperti banyak kami temukan akibat pembiaran orangtua sendiri,” kata Nuryadi.

BACA JUGA : Kedua Kalinya Banjarmasin Raih KLA Nindya, Pemprov Kalsel Dianugerahi Provila oleh Menteri PPPA

Namun, ia menekankan jika Disdik Kota Banjarmasin tetap memertahankan hak anak guna mendapatkan akses pendidikan.

“Makanya, kami koordinasikan penuntasan masalah ini dengan Dinsos, Dinas P3A serta Satpol PP Kota Banjarmasin,” imbuh Nuryadi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.