Rugikan Negara Ratusan Juta, 35 Anggota DPRD Banjar Dituntut Kembalikan Uang Perjadin
BABAK baru pengusutan dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perjadin) tahun anggaran 2020-2021 mencapai ratusan juta berpotensi merugikan keuangan negara (daerah)di DPRD Kabupaten Banjar, mulai terbuka.
KEPALA Kejari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan mengungkapkan dari 35 anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 yang berpotensi adanya penyimpangan, baru 33 wakil rakyat yang melakukan pengembalian kerugian negara.
Dikabarkan, potensi kerugian negara dikalkulasi mencapai Rp 400 juta lebih. Bahkan, mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) berdasar rekomendasi BPKP Kalsel justru mengemuka dalam penuntasan kasus perjadin DPRD Banjar ini. Menariknya, ada 10 anggota DPRD Banjar periode 2019-2024 yang tak dikenakan TGR dari perhitungan kerugian negara (PKN).
“Sedangkan, dua anggota DPRD Kabupaten Banjar yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara (daerah) hanya ada dua orang. Karena keduanya telah meninggal dunia,” ucap Muhammad Bardan kepada awak media di Martapura, Selasa (4/7/2023).
BACA : Usut Dugaan Penyimpangan Perjadin, Satu Per Satu Anggota DPRD Banjar Dipanggil Jaksa
Bardan mengungkapkan berdasar rekomendasi hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel, 35 anggota DPRD Banjar telah membuat surat pernyataan untuk bersedia mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas negara.
Ketentuan itu juga dikenakan kepada kedua anggota DPRD Banjar yang meninggal dunia melalui perwakilan atau pihak keluarga menandatangani surat pernyataan serupa.
BACA JUGA : Tunggu Hasil Resmi Kejaksaan Agung, Kasus Perjadin DPRD Banjar Terus Berlanjut
Bardan menjelaskan, berdasarkan surat yang tertanggal pada 15 Mei dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diterima Kejari Kabupaten Banjar di akhir Mei 2023 lalu diinstruksikan agar segera melaporkan hasil penanganan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi pada perjadin DPRD melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
” Jadi, kami kemarin sudah bersurat dan melaporkan ke Kejati Kalsel, lalu nanti kami tunggu petunjuknya. Jadi kami berharap dari dari pihak dua anggota dewan yang belum mengembalikan bisa sesegeranya memenuhi kewajibannya. Hal ini sesuai arahan pimpinan dengan pengembalian itu, akan ada pertimbangan,” papar Bardan.
BACA JUGA : Ribut-Ribut Perjadin DPRD Kabupaten Banjar ke Labuan Bajo dengan Habisnya Dana Pendamping
Bardan merujuk surat Jampidsus dengan memberi batas waktu selama 15 hari sejak diterbitkan. Faktanya, bahwa sudah ada 33 anggota DPRD Banjar yang melakukan perhitungan kerugian negara (PKN), hal ini berdasar hasil audit investigasi BPKP Kalsel yang menemukan adanya mark-up (penggelembungan dana).
Termasuk, hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Banjar dengan mengecek beberapa tempat tujuan kegiatan perjadin anggota DPRD Banjar baik di Kalimantan Tengah, Yogyakarta dan Jakarta, tempat menginap (hotel) hingga jasa penerbangan dari maskapai penerbangan untuk tiket berangkat pulang pergi dan lainnya.
BACA JUGA : Cari Indikasi Jahat, BPKP Segera Audit Investigasi Dana Perjalanan Dinas DPRD Banjar
Selain kasus dugaan korupsi perjadin anggota DPRD Banjar periode 2019-2024, Kajari Banjar ini memastikan juga akan memperjelas kasus dugaan korupsi perjadin DPRD Banjar periode 2014-2019. Hingga kini, kasus perjadin itu belum ada kejelasan terkait kepastian hukumnya.
“ Kedua kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan, baik kasus perjadin I (periode 2014-2019) dan kasus perjadin II (periode 2019-2024) agar lebih jelas dan tuntas, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan perkara,” imbuh Bardan.(jejakrekam)