Cari Indikasi Jahat, BPKP Segera Audit Investigasi Dana Perjalanan Dinas DPRD Banjar

0

KEPALA Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan Rudy M Harahap memastikan akan segera menerjunkan tim untuk audit investigasi biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar.

TIM BPKP Provinsi Kalsel juga akan menggandeng aparat penegak hukum guna menelisik dugaan pelanggaran hukum dalam perjalanan dinas DPRD Banjar.

“Tim akan turut untuk audit investigasi bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar,” tegas Rudy M Harahap saat menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi di Banjarbaru, Jumat (13/5/2022).

Rudy menengarai kemungkinan tidak ditaatinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.

BACA : Viral!!! Video Paripurna DPRD Banjar Ricuh, Syaifullah Tamliha : Arogansi yang Memalukan!

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD, khususnya dalam pertanggungjawaban biaya hotel, harus sesuai dengan tarif nyata hotel tempat menginap,” tegas Rudy.

Ia mengingatkan untuk itu anggota DPRD tidak boleh mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sebesar nilai pagu anggaran, harus sesuai biaya nyata. Apalagi merekayasa kwitansi hotel. “Biaya yang dipertanggungjawabkan harus sebesar nilai riil biaya perjalanan dinas. At cost,” tegas Rudy.

BACA JUGA : Diatur Pergub, Tarif Hotel Perjalanan Dinas Bagi ASN dan Anggota DPRD Turun Drastis

Sebab, beber dia, berdasar Perpres Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp 1,2 juta turun menjadi Rp530 ribu per hari.

Ini setelah, beberapa anggota DPRD diduga telah memanipulasi kwitansi hotel menjadi sebesar nilai pagu. Anggaran perjalanan dinas ini setahun di DPRD Banjar bisa mencapai Rp 38 miliar.

Pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Belanja daerah juga harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis.

BACA JUGA : Klaim Sesuai Tatib Dewan, Antung Aman Terpilih Ketua Komisi IV DPRD Banjar

Kepada Ketua DPRD Banjar, Rudy menegaskanbahwa setiap pengeluaran belanja anggota DPRD harus didukung tidak hanya dengan bukti yang lengkap, tetapi juga harus sah.

“Dengan batasan yang ketat tersebut, DPRD mestinya merancang alternatif lain renumerasi yang tidak melanggar hukum, bukan malah memanipulasi biaya perjalanan dinas,” bebernya.

Sebagai contoh, pembayaran anggota DPRD harus berdasarkan kinerja (performance). Sebagai alat kendali, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD).

BACA JUGA : Paripurna DPRD Banjar Hujan Interupsi dan Penuh Drama, Nyaris Terjadi ‘Adu Jotos’

“PPK dan KPA Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab memverifikasi kebenaran material bukti pertanggungjawaban,” tutur Rudy.

Ia menegaskan bagi anggota DPRD dan Sekretariat DPRD agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan aturan. “Jika ditemukan kecurangan berulang dan ada niat jahat, prosesnya akan dilanjutkan ke penegakan hukum,“ pungkas Rudy.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.