Menyongsong Pemilu Berintegritas

0

Oleh : Husnul Khatimah 

TAK terasa tahun 2023 sudah memasuki masa pertengahan dan tahun 2024 tinggal menghitung hari, berita mengenai suasana politik menjelang pemilu sudah mulai ramai baik skala nasional maupun lokal (daerah).

SEJUMLAH catatan pemilu periode lalu, masih banyak memerlukan perbaikan serius. Mulai dari pengaturan/regulasi tata cara pelaksanaan masih banyak yang menilai belum akomodatif, transparan dan profesional.

Jadi, memerlukan perbaikan segera, daftar pemilih yang masih saja ditemukan ganda, fiktif, politik uang, dan yang menjadi tantangan lainnya yakni partisipasi pemilih berupa kesadaran dan rendahnya pemilih di usia muda.

Problema di atas hanya sekelumit dari konfilk pemilu, kita belum menggali dari sisi sistem atau tekhnologi, sensibilitas pemilu mulai dari layanan pemilu bagi kelompok rentan, lansia, disabilitas, anak, dan perempuan. Masih banyak catatan pemilu yang harus diperbaiki.

BACA : Perang Narasi Dan Mimpi Pemilu Cerdas Berintegritas Dikupas Forum Ambin Demokrasi

Dari sisi pengawasan atau kontrol penting ada perbaikan yang sistematis selain oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak kalah penting peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga ini harus benar-benar, bekerja keras dan cerdas,  masih banyak yang luput dari pengawasan Bawaslu.

Pelanggaran yang tidak terdeteksi Bawaslu,  dugaan gratifikasi dalam pengawasan, tidak netral, tidak melibatkan unur pengawas eksternal dan mudahnya petugas pengawas terkena tipu muslihat oknum pelanggar, bahkan sampai ada yang terindikasi menerima permintaan imbalan, barang dan jasa dari para kontestan pemilu. Semua ini menjadi PR yang harus tuntas bagi kerja-kerja pengawasan kepemiluan tahun 2024. 

BACA JUGA : Saat Pemilu Narasi Tak Begitu Penting, Di Tengah Masyarakat Uang Jauh Lebih Penting

Memang sejatinya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur mengenai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu di antaranya : Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu, Mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu, serta Mengevaluasi pengawasan Pemilu dan  Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;

Akan tetapi, dalam praktiknya keterbatasan SDM, sarana dan prasarana serta medan di daerah yang terkadang sangat sulit menjadikan kerja-kerja pengawasan Bawaslu menjadi terhambat.

Untuk itu, diperlukan model pengawasan yang terbarukan baik dengan  Menambah keterampilan SDM Bawaslu dalam hal audit pengawasan seperti dalam segitiga pengawasan yakni sikap, proses dan keterampilan.

BACA JUGA : Setahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kalsel Ajak Generasi Muda Mengawal Demokrasi

Yakni, membangun konsep “CCTV” publik yakni masyarakat yang aktif menjadi pengawas pemilu sehingga dengan dibantu oleh mata, telinga dan indera publik maka pengawasan akan lebih optimal disertai dengan edukasi dan pedoman sederhana  bagi masyarakat untuk aktif terlibat.

Termasuk pula, membangun aturan main yang jelas dan tegas kepada seluruh peserta pemilu serta selalu mengingatkan agar menghindari praktik praktik kecurangan atau pelanggaran pemilu.

Dari sisi tindaklanjut laporan maka Bawaslu harus jeli dalam memverifikasi formil dan materiil laporan  secara sistematis dan terukur dengan bukti yang jelas dan kuat, menindaktegas setiap pelaku pelanggaran pemilu agar menjadi pelajaran dan tidak mengulangi (efek jera), serta membangun pemilu yang beradab dengan memaksimalkan prinsip multi dampak yakni, perubahan mindset, pelaksanaan pengawasan yang profesional, sinergi integritas dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan respon serta cepat dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran kepemiluan. 

BACA JUGA : Media Miliki Kemampuan Awasi Politik Uang di Pemilu 2024

Dengan model kepengawasan seperti ini setidaknya akan mulai terjadi perubahan dan diharapkan mengurangi praktik pelanggaran pada pemilu di daerah dan pemilu berintegritas akan semakin mudah diwujudkan.(jejakrekam)

Penulis adalah Kepala RA Fattahul Husna Banjarmasin

Pegiat Perempuan Pemantau Pemilu Independen

Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.