Ombudsman sebagai Katalisator Penyelamat Lingkungan di Indonesia

0

Oleh : Cahyono Ony Varandi

LINGKUNGAN hidup merupakan aset berharga yang harus dijaga dan dilestarikan untuk keberlanjutan hidup manusia dan kehidupan di bumi.

DI INDONESIA, tantangan lingkungan yang dihadapi sangatlah kompleks, mulai dari deforestasi, polusi udara, pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem. Dalam menghadapi tantangan ini, peran Ombudsman sebagai katalisator penyelamat lingkungan menjadi sangat penting.

Ombudsman Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik. Dalam konteks lingkungan, Ombudsman memiliki peran yang strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat terkait lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Ombudsman dapat menjadi katalisator penyelamat lingkungan di Indonesia:

Penegakan Hukum Lingkungan: Ombudsman dapat berperan sebagai penegak hukum lingkungan dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Melalui investigasi dan penyelesaian sengketa, Ombudsman dapat memastikan bahwa kebijakan lingkungan diimplementasikan dengan benar dan adil, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

BACA : Kinerja Pelayanan Publik Menurun, Pemkot Banjarmasin Dapat ‘Kartu Kuning’ Ombudsman

Pengawasan terhadap Aparat Pemerintah: Ombudsman memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja aparatur pemerintah terkait isu lingkungan. Dalam hal ini, Ombudsman dapat memastikan bahwa pemerintah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam perlindungan lingkungan, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Penanganan Pengaduan Masyarakat: Ombudsman menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat terkait masalah lingkungan. Pengaduan ini dapat berkaitan dengan pencemaran industri, konflik sumber daya alam, atau keluhan terhadap kebijakan lingkungan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Ombudsman dapat melakukan investigasi, mediasi, atau memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA : Kerugian Masyarakat Rp 3,4 M Berhasil Diselamatkan Ombudsman Kalsel Sepanjang 2022

Advokasi dan Pendidikan Masyarakat: Ombudsman juga dapat berperan sebagai advokat lingkungan dengan melakukan kegiatan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Melalui kampanye dan program edukasi, Ombudsman dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu lingkungan serta hak-hak mereka terkait lingkungan yang baik.

Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Ombudsman dapat menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti organisasi lingkungan, akademisi, dan institusi lainnya untuk meningkatkan sinergi dalam upaya penyelamatan lingkungan. Kolaborasi ini dapat mencakup pertukaran informasi, penelitian bersama, dan advokasi bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan lingkungan.

BACA JUGA : Temui Direksi PTAM Intan Banjar, Ombudsman Kalsel Minta Segera Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Dalam mengemban peran sebagai katalisator penyelamat lingkungan, Ombudsman harus menjunjung tinggi independensinya, integritas, dan akuntabilitas. Keberhasilan Ombudsman dalam melindungi lingkungan tidak hanya bergantung pada upaya individu, tetapi juga pada dukungan dan kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, dan lembaga lainnya.

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Dalam kesimpulannya, Ombudsman memiliki potensi besar sebagai katalisator penyelamat lingkungan di Indonesia. Melalui pengawasan, penegakan hukum, penanganan pengaduan masyarakat, advokasi, dan kolaborasi dengan pihak terkait, Ombudsman dapat memainkan peran yang penting dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Dengan upaya bersama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lestari bagi generasi masa depan.(jejakrekam)

Penulis adalah Anggota HMI Kota Banjarbaru

Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru

Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.