Kerugian Masyarakat Rp 3,4 M Berhasil Diselamatkan Ombudsman Kalsel Sepanjang 2022

0

SEBAGAI sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan tentunya banyak kendala dan pengaruh besar bagi Ombudsman RI untuk tidak mengungkapnya.

NAMUN hal tersebut tidak berlaku dalam menjalankan setiap tugas dan laporan pengungkapan kasus yang membuat masyarakat merasa dirugikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menegaskan hal tersebut. Ia mengklaim di sepanjang tahun 2022 Ombudsman Kalsel berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat dengan nilai mencapai Rp 3.482.228.078, itu menjadi bukti nyata kinerja Ombudsman Kalsel sangat luar biasa.

BACA : Dibandrol Rp 8600 Per Kilo, Bulog Kalsel Impor 5000 Ton Beras Thailand Jelang Ramadhan

“Kami melakukan perhitungan valuasi kerugian masyarakat dari berbagai Laporan Masyarakat (LM), termasuk Laporan Inisiatif, yang ditindaklanjuti pada tahun 2022, dari 236 LM yang kami tangani, 31 diantaranya bisa divaluasi,” ungkap Hadi. Kamis (26/1/2023).

Valuasi kerugian masyarakat bersumber dari 13 sektor, terbesar dari infrastruktur, kemudian perbankan, kepegawaian, listrik, dan air. Nilainya pun bervariasi, antara Rp. 200 ribu yang terkecil hingga sekitar Rp.2,8 miliar dari sektor yang terbesar. 

“Yang pasti tidak semua LM bisa divaluasi. Hanya LM-LM yang nyata kerugiannya atau bersifat riil dengan dilengkapi bukti yang jelas dan data pendukung yang valid. Itu yang saat ini kami nilai,” jelas Hadi.

BACA JUGA : Tunggu Hasil Resmi Kejaksaan Agung, Kasus Perjadin DPRD Banjar Terus Berlanjut

Secara nasional, Ombudsman RI juga melakukan valuasi kerugian masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, pada saat Konferensi Pers Daring. Total penyelamatan kerugian masyarakat untuk Sektor Perekonomian I tahun 2022 senilai Rp.89,8 miliar atau naik 234,45% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp.26,85 miliar. 

“Angka ini khususnya bersumber dari sektor asuransi, perbankan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan serta penjaminan,” jelasnya.

Valuasi kerugian masyarakat ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban kepada publik terhadap penggunaan anggaran Negara serta perwujudan kehadiran Negara dalam pemenuhan layanan bagi masyarakat. Kerugian masyarakat dapat berupa materiil maupun immateriil yang tidak bisa dilepaskan dari timbulnya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. 

BACA LAGI : Hasil Opini Ombudsman 2022, 8 Kabupaten/Kota Di Kalimantan Selatan Masih Dalam Zona Kuning

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Juga dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa unsur kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat dapat tergambar dari pengaduan atau tuntutan yang diajukan,” tuturnya.

Hadi menambahkan bahwa bentuk penyelamatan kerugian masyarakat yang berhasil dilakukan Ombudsman Kalsel ada beberapa macam. Antara lain pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung serta pelunasan, pelepasan atau keringanan beban biaya.

Sementara penerima manfaat dari penyelamatan kerugian tersebut mencakup individual Pelapor itu sendiri dan masyarakat secara keseluruhan yang ikut terdampak dari terselenggaranya layanan publik, khususnya setelah adanya tindak lanjut dari Ombudsman Kalsel. 

“Semoga dengan adanya Ombudsman RI di Kalsel bisa lebih membantu dan dengan bukti tersebut keberadaan Ombudsman di Kalsel semakin diketahui masyarakat,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.