Kinerja Pelayanan Publik Menurun, Pemkot Banjarmasin Dapat ‘Kartu Kuning’ Ombudsman

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin mendapat stempel zona kuning dalam kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 berdasar opini pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

BERDASAR hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dirilis ORI terhadap 25 kementerian, 14 lembar, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 34 pemerintah kabupaten diumumkan pada pengujung 2023 secara nasional.

Penyerahan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman kepada Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor di Banjarmasin, Selasa (14/2/2023). Selain Kota Banjarmasin, ada pula perwakilan dari Pemkot Banjarbaru dan 11 pemerintah kabupaten, serta Pemprov Kalsel menerima laporan hasil pemantauan ORI.

BACA : Ratusan Pejabat Pemkot Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Pelayanan Publik Tak Dipersulit

Ada penurunan kinerja pelayanan publik dari Pemkot Banjarmasin. Padahal sebelumnya pada 2021 mendapat predikat zona hijau, justru menurun di tahun 2022 masuk zona kuning.

Pemkot Banjarmasin mendapat skor 69.63 pada nilai keseluruhan pelayanan publik untuk tahun 2022. Angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dengan skor 83,98. Penurunan kinerja dengan skor 14,35 didapat pemerintah kota.

“Ada empat dimensi dalam unsur penilaian ORI. Penilaian kami bersifat dinamis, mencakup input, proses, output dan pengaduan yang berlaku secara nasional berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman.

BACA JUGA : Soal Mitra Plaza Jadi MPP, Kuasa Hukum PT KIM Bantah Rencana Gugat Pemkot Banjarmasin

Lebih merincikan lagi mengenai dari daerah yang mendapatkan zona kuning ini adalah terkait penilaian dari 4 dimensi tadi masih ada yang belum terpenuhi.

Hadi menyebut zona kuning berarti tingkat kualitas pelayanan publik masih kategori sedang, bukan buruk  atau tidak bekerja.

“Namun, masih banyak ruang perbaikan atau hal-hal yang mestinya bisa di-improve dan juga jaminan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah,” ucap Hadi.

BACA JUGA : Pakar Kota ULM Sebut Posisi Mitra Plaza Paling Ideal Jadi Mall Pelayanan Publik

Turunnya predikat Banjarmasin dari zona hijau ke kuning, ditegaskan Hadi harus mendapat atensi dari pengampu kebiajkan. Yakni, segera memperbaikinnya.

“Pemkot Banjarmasin juga harus bisa beradaptasi dengan cara penilaian Ombudsman yang dinamis. Jangan sampai terlena dengan predikat zona hijau yang telah didapat. Sebab, kedinamisan di tahun ini penilaian kami lebih komprehensif,” beber Hadi.

Menurut dia, tak hanya sekadar observasi terhadap pelayanan. Namun, Ombudsman juga menerapkan wawancara langsung kepada pihak yang dilayani dengan meluas dan mendalam. “Jadi, jika pemda tidak cepat beradaptasi dengan metodologi penilaian kami tahun ini boleh jadi hasilnya tidak maksimal,” imbuh Hadi.

BACA JUGA : Alasan MPP Tak Jadi di Mitra Plaza, Karena Pemkot Banjarmasin Takut Digugat PT KIM?

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu memastikan akan menindaklanjuti hasil penilaian Ombudsman terkait dengan penurunan dari awalnya zona hijau ke kuning.

“Apa saja indikator yang masih lemah perlu dievaluasi. Kami juga harus melihat kapasitas dari pelayanan publik yang ada. Ada beberapa kategori penilaian yang masih dianggap rendah, jadi ke depan bisa ditingkatkan,” kata Eka.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.