Dideadline Hingga 11 Juni 2023, Pemukim RPH Basirih Diminta Segera Pindah Sebelum Digusur Paksa

0

DINAS Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin mendeadline agar para pekerja Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, segera mengosongkan lahan.

SELAMA ini, lahan RPH yang merupakan aset Pemkot Banjarmasin telah berubah menjadi kawasan hunian para pekerja ‘jagal’ sapi potong tersebut. Demi membersihkan RPH Basirih steril dari pemukiman penduduk, DKP3 Kota Banjarmasin telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada para penghuni agar segera meninggalkan pemukimannya.

Deadline itu diberikan petugas DKP3 Kota Banjarmasin usai mendatangi lokasi pemukiman para ‘jagal’ pada Senin (5/6/2023) lalu. Dalam surat peringatan/pengosongan lahan bernomor 526/63-Sek-DPK3/2023, tanggal 25 Mei 2023 sudah dilayangkan perintah pengosongan lahan hingga batas waktu pada 11 Juni 2023 mendatang kepada para penghuni RPH Mantuil diteken langsung oleh Kepala DPK3 Kota Banjarmasin, HM Makhmud.

BACA : Tempuh Jalur Laut, Hewan Kurban di RPH Mantuil Alami Kelelahan dan Patah Tulang

“Lahan pemukiman dengan berdiri rumah-rumah para pekerja RPH Basirih itu berada di atas lahan milik pemerintah kota,” ucap Kepala DKP3 Kota Banjarmasin, HM Makhmud kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Sesuai rencana hingga batas waktu berakhir, Makmud memastikan kawasan pemukiman para pekerja itu akan segera ditertibkan oleh petugas gabungan yang akan dikomando Satpol PP Kota Banjarmasin. “Kami ingin kondisi RPH Basirih itu menjadi ideal, tidak ada lagi pemukiman warga yang di lokasi,” kata Makhmud.

Menurut dia, Banjarmasin sebagai kota besar tentu harus memiliki RPH ideal, bukan malah berubah menjadi tempat hunian. “Selain para pekerja RPH yang menempati kawasan itu, ternyata ada beberapa warga pendatang yang ikut mendirikan rumah dan bermukim,” kata Makhmud.

BACA JUGA : Stok Sapi di Banjarmasin Berkurang Akibat PMK, Harga Tembus Rp 15-75 Juta per Ekor

Menanggapi deadline yang diberikan DKP3 Kota Banjarmasin, pekerja RPH Mantuil Banjarmasin, Tholal Hasan (60 tahun) mengaku hanya bisa pasrah, karena rumah yang didirikan dan dihuni akan terancam digusur.

“Kami sudah menerima surat peringatan dari DPK3 Banjarmasin.  Paling lambat kami harus mengosongkan lahan itu pada 11 Juni 2023,” kata Tholal Hasan.

Dirinya siap membongkar rumah yang telah lama dihuninya. Hanya saja, Tholal Hasan minta dispensasi waktu agar bisa membongkar rumahnya.

Pemukim kawasan RPH Basirih memperlihatkan surat peringatan pengosongan lahan dari DKP3 Kota Banjarmasin. (Foto Ferry Oktavian)

———

Tholal Hasan mengaku tak tahu persis alasan penggusuran pemukiman warga di kawasan RPH Mantuil, apakah nanti akan dibangun kandang atau semacam di lokasi. “Kami tidak pernah diberitahu soal rencana penggusuran itu. Intinya, untuk penggusuran, kami minta waktu,” katanya.

BACA JUGA :Lelah Usai Tempuh Jalur Laut, Sejumlah Sapi Kurban di Banjarmasin Diberi Vitamin

Tholal Hasan mengungkapkan dirinya bersama belasan keluarga yang bermukim di area RPH sejak 2002 lalu, usai pemindahan dari Rumah Jagal (Stal) Sapi, Pekapuran. “Kami minta waktu, termasuk bisa disiapkan wadah untuk sekadar menyimpan alat pemotongan hewan. Kami khawatir kalau membawa senjata tajam kena razia polisi di jalan,” kata Tholal Hasan.

Dia mendesak agar penggusuran pemukiman pekerja RPH Basirih itu tidak pandang bulu. “Kami minta syarat agar semua yang ikut bermukim di kawasan RPH Basirih ini dipindahkan, tanpa kecuali,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.