Koperasi TKBM Usul Upah Tarif, KSOP: Kami Hanya Menjembatani Dan Lakukan Pembinaan

0

SUDAH delapan tahun lamanya berjuang untuk menaikkan upah kontainer, kenaikan tarif, kenaikan upah juga untuk kesejahteraaan karyawan, namun belum juga ada tanggapan dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin.

KAMI sudah lama menunggu jawaban dari pihak KSOP yang mana kami hanya mengusulkan, mau ngambil alih masalah floating crene, kenaikan tarif, kenaikan upah kontainer juga untuk kesejahteraan karyawan kami,” ungkap Ketua Koperasi TKBM Nusantara Muhammad Noor, dengan awak media, Selasa (23/5/2023).

“Usulan itu sudah kami ajukan, bahkan sudah 8 tahun lamanya, tapi pihak KSOP belum juga tidak ada jawabannya. Kalau memang tidak ada tanggapan, biar kami melapor ke pusat agar orang pusat bisa turun ke daerah,” ujarnya.

“Salah satu yang saat ini kami perjuangkan yaitu floating crene, dimana dalam aturan SK Tiga Menteri, yang melakukan itu hanya pihak TKBM, tetapi selama ini hanya dijalankan oleh ABK,” sebutnya.

BACA: TKBM Samudera Nusantara Berstatus Koperasi Sehat

“Kalau selama ini hanya dikerjakan oleh ABK, maka mereka kami anggap ilegal, padahal ini sudah kami laporkan ke pihak KSOP, tetapi tidak ada juga merespon,” tambahnya. 

“Pihak TKBM jangan dianggap kami tidak punya SDM. Bahkan kami sudah memiliki sertifikasinya dalam mengoperasikan berbagai macam alat bongkar muat itu, berapa kapal pun kami sanggup bekerja sebab kami mempunyai karyawan sebanyak 831 orang,” bebernya.

“Bahkan kalau ada kerusakan alat dan terjadi kecelakaan, kami pun siap bertanggung jawab, kalau memang punya alat itu ragu dengan pihak TKBM,” tegasnya.

Diakui Muhammad Noor, antara pihak TKBM dengan APBMI memang kurang harmonis. “Berbeda saat dipegang oleh Bapak Jumandri Masrun. Beliau sejalan dengan kami, tapi kalau Ketua APBMI sekarang paling susah diajak kompromi, padahal APBMI itu menjembatani TKBM,” bebernya lagi.

Masih menurut Muhammad Noor, dalam SK Tiga Menteri itu menyebut hanya ada satu  Koperasi TKBM dalam satu pelabuhan dan tidak ada Koperasi TKBM yang lain atau koperasi tandingan.

“Kami memperjuangkan itu semua kalau memang anggaran sudah ada, hanya untuk kesejahteraaan karyawan saja, yakni ingin membangun perumahan karyawan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin melalui staf Humas Ryan hanya berdalih, permohonan persoalan tarif. “Tanggal berapa masuk ke kami?” ujarnya.

“Terkait usulan masalah tarif, semestinya cuma kesepakatan saja, terutama terkait penentuan besaran tarif untuk TKBM artinya APBMI menaungi mereka,” ucapnya.

BACA JUGA: APBMI Dorong Pengembangan Ekonomi Pelabuhan

Diakuinya, aturan tarif itu setiap dua tahun sekali memang wajib dievaluasi. “Tapi evaluasi itu bukan naik atau turun, sebab harus ada keterkaitan dengan dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan dinas lainnya juga pengguna jasa,” bebernya.

“Tetapi sampai hari ini surat yang masuk ke KSOP dari TKBM itu kapan masuknya? Masa selama 8 tahun pihak kami tidak menanggapi, walaupun ada masuk, paling hanya tembusan saja,” ungkapnya.

“Kepala KSOP inikan selalu berganti dari tahun ke tahun, tetapi yang kami pastikan ada tidak pihak TKBM ke kantor KSOP dan apa hasilnya?” ujarnya lagi.

“Terpenting, pihak KSOP ini sifatnya hanya melakukan pembinaan dan menjembatani keinginan TKBM,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPW APBMI  Hj Uzlah saat di ubungi awak media melalui WhatsApp tidak merespon. Bahkan ditelpon beberapa kali juga tidak mengangkat. Didatangi di kantornya di kawasan Banua Anyar, jawaban stafnya hanya dijawab sedang keluar kota.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.