Fraksi Demokrat DPRD Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut atau Direvisi Total

0

KEBERADAAN Perda Ramadhan yang sudah berumur belasan tahun diklaim peraturan daerah syariah yang justru jadi contoh daerah lain untuk meniru penerapan dan penegakannya di Kota Banjarmasin.

KETUA Fraksi Demokrat DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menegaskan usulan Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama, tak boleh harus merevisi apalagi mencabut belied sebelumnya; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 yang mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, 

“Sebab, wacana yang ada hanya merivisi dan mencabut Pasal 33 yang ada pada Perda Ramadhan. Sebab, Perda Ramadhan merupakan produk hukum kebanggaan bagi Kota Banjarmasin, maka harus dipertahankan,” tegas Bambang Yanto Permono kepada awak media di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

BACA : Terkendala Pembentukan Pansus di DPRD Banjarmasin, Revisi Perda Ramadhan Terancam Gagal

Dia mengungkapkan justru banyak daerah yang melaksanakan studi banding, studi kaji maupun studi tiru karena termotivasi adanya Perda Ramadhan. Di antaranya dari Aceh, beberapa kota di Sumatera hingga Pulau Jawa.

“Mereka justru belajar untuk teknis penerapan Perda Ramadhan. Jelas, perda ini jadi rujukan sejumlah daerah di Indonesia. Jangan sampai gara-gara segelintir orang meminta perda ini direvisi atau dicabut, kita (DPRD) jadi terpengaruh,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini.

Bagi Bambang, kondisi demografi Banjarmasin yang mayoritas muslim, jelas keberadaan Perda Ramadhan masih sangat dibutuhkan.

BACA JUGA : Dinilai Langgar HAM, Berumur 15 Tahun, Perda Ramadhan Banjarmasin Jadi Objek Penelitian Hukum

“Kita harus akui dalam setiap perda itu pasti ada kelemahan dan kekurangan. Nah, titik lemah itu harusnya diperkuat. Jangan hanya segelintir orang, kita harus merevisi atau mencabut Perda Ramadhan, apalagi secara total,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Karena Pemkot Banjamasin sebagai pengusul revisi Perda Ramadhan telah menyerahkan draf ke dewan, Bambang mengakui pihaknya tak bisa menolak. Termasuk, adanya rencana pembentukan panitia khusus (pansus) guna merevisi Perda Ramadhan.

BACA JUGA : Tuntut Perda Ramadhan Dihapus, Massa HMI Ditemui Ketua DPRD Banjarmasin

“Kalau misalkan mau diubah, silakan. Tapi bagaimana teknisnya itu harus diatur. Pada dasarnya, fraksi kami tidak setuju jika Perda Ramadhan itu diubah secara total,” tegas Bambang.

Menurut dia, hadirnya Perda Ramadhan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Islam sebagai mayoritas di Kota Banjarmasin dalam bentuk produk hukum daerah. “Ini merupakan wilayah kearifan lokal. Sepatutnya dihormati, karena penerapan perda ini hanya berlaku sebulan saja saat di bulan puasa, bukan setahun penuh,” pungkas Bambang.

BACA JUGA : Tak Ada Dispensasi, DPRD Banjarmasin Minta Pelanggar Perda Ramadhan Ditindak Tegas

Sebelumnya dalam rapat paripurna tingkat I di DPRD Banjarmasin pada Januari 2023 lalu, Fraksi Demokrat sebagai pendukung Walikota Ibnu Sina justru menerima pengajuan Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama, memberi sedikit catatan.

Catatan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Banjarmasin, Gusti Yuli Rahman bahwa raperda yang diajukan pihak eksekutif itu sangat penting dalam menjaga keutuhan kehidupan beragama di kota. Utamanya, bisa berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di kota seribu sungai.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.