Jadi Pertimbangan Walikota Ibnu Sina, MUI Kalsel : Perda Ramadhan Bernuansa Syariah Patut Ditegakkan!

0

WALIKOTA Ibnu Sina menyikapi surat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan agar tetap mempertahankan keberadaan Perda Ramadhan sebagai acuan hukum menjaga kesucian bulan puasa.

“SURAT dari MUI Provinsi Kalsel akan jadi bahan pertimbangan bagi pemerintah kota untuk rencana merevisi Perda Ramadhan,” kata Walikota Ibnu Sina kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

Diakui Ibnu Sina, eksistensi Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 yang mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, selalu menjadi polemik tiap tahun, terutama saat memasuki bulan puasa.

“Sebetulnya, jika tidak ada kejadian-kejadian seperti tahun lalu, ya smooth (mulus) saja pelaksanaannya,” kata mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS ini.

Untuk diketahui, pada 2022 saat Ramadhan 1443 Hijriyah, personel Satpol PP Kota Banjarmasin merazia sebuah depot milik warga non muslim karena nekat buka di siang bolong Ramadhan, di kawasan Jalan Veteran, Pecinan Banjarmasin. Akhirnya, aksi protes dari pemilik depot itu viral di media sosial dan menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya warganet.

BACA : Surati Walikota Banjarmasin, MUI Kalsel Minta Perda Ramadhan Tetap Dipertahankan

Ibnu Sina menghargai permintaan MUI Kalsle agar tetap mempertahankan Perda Ramadhan. Sebelumnya, perda ini juga disebut “Perda Warung Sakadup’  di masa penerapan awalnya di era Walikota Sofyan Arpan (periode 1999-2004) dilanjutkan penerusnya Walikota Midpai Yabani dan Walikota HA Yudhi Wahyuni pada periode 2005-2010.

Bahkan, juga diterapkan di penerusnya, Walikota Muhidin masa jabatan 2010-2015 dan Walikota Ibnu Sina yang kini memasuki periode kedua.

Ibnu Sina pun memerintahkan Satpol PP Kota Banjarmasin sebagai leading sector penegak perda untuk terus menyosialisasikan Perda Ramadhan tersebut ke tengah masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kuliner dan lainnya.

BACA JUGA Terkendala Pembentukan Pansus di DPRD Banjarmasin, Revisi Perda Ramadhan Terancam Gagal

“Jadi, tidak ada alasan lagi untuk masyarakat tidak tahu mengenai keberadaan Perda Ramadhan, sehingga bisa menghindari adanya pelanggaran yang berujung protes,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Ibnu Sina bilang yang jadi bahan pertimbangan adalah bagaimana mengatur jam tayang usaha saat bulan puasa.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kalsel,  Nasrullah AR menilai penerapan dan penegakan Perda Ramadhan yang selama ini sudah baik di wilayah hukum Kota Banjarmasin.

“Kami minta agar Pemkot Banjarmasin tetap istiqomah dengan penegakan Perda Ramadhan. Jika ada pihak yang menginginkan revisi, itu tentu kemauan mereka. MUI Kalsel tetap mem-push (mendorong) agar Perda Ramadhan jangan direvisi,” tegas Wakil Ketua PWNU Kalsel ini.

BACA JUGA : Razia Warung Sakadup, Enam Rumah Makan di Banjarmasin Disemprit Petugas

Menurut dia, umat Islam merupakan penduduk mayoritas di Banjarmasin, sehingga kehadiran perda berbau syariah seperti Perda Ramadhan sudah sangat sesuai dengan kearifan lokal.

“Jangan nanti ada pandangan bahwa Perda Ramadhan bukti masyarakat muslim intoleran dengan minoritas. Apalagi, sampai dituding menghambat investasi dari kalangan non muslim. Itu jelas tidak benar,” tegas mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PPP ini.

Soal teknis penerapan perda ini di lapangan, Nasrullah mengatakan banyak opsi atau solusi yang bisa ditawarkan, seperti pengaturan jam tayang serta demi menghormati kesucian bulan Ramadhan, masa bisa membuka pesan antar kepada pemesan.

BACA JUGA : Viral! Video Depot Di Veteran Didatangi Satpol PP Banjarmasin, Sampai Digalang Petisi Batalkan Perda Ramadhan

“Itu jangan jadi alasan untuk mencabut Perda Ramadhan. Ya, disesuaikan saja di lapangan, misalkan pesan makan lewat jasa ojek online (ojol) untuk dibungkus dibawa ke rumah. Terserah saja kalau di rumah, tidak makan di tempat di siang bolong bulan puasa,” kata Nasrullah.

Justru di mata doktor hukum ini, jika Perda Ramadhan dicabut atau diganti belied lainnya, malah membikin marak pelanggaran justru ditemukan di lapangan.

BACA JUGA : Ada 11 Pelarangan Selama Ramadhan di Banjarmasin, Ini Poin Surat Edaran Forkopimda!

“Ada Perda Ramadhan saja, sudah banyak yang berani melanggar dan tidak menghormati. Apalagi, sampai dicabut bisa lebih gawat lagi. Bukan hanya non muslim yang tidak berpuasa, kita harus akui banyak pula umat Islam yang tidak puasa di bulan Ramadhan yang seenaknya melanggaer. Itu sama menodai kesucian bulan puasa,” tegas Nasrullah.

Bagi Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Kalsel ini, jika pemerintah kota ingin memperkuat keberadaan belied itu agar bisa mewujudkan Banjarmasin Baiman dan agamais, tentu sangat dibutuhkan payung hukum semacam itu.

BACA JUGA : Perda Ramadhan atau Sakadup Condong Elitis, LK3 Banjarmasin Setuju Direvisi dengan Catatan

“Apalagi, tugas MUI adalah menegakkan amar makruf nahi mungkar (menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran) serta menjunjungi tinggi nilai kultur budaya Kalsel yang terkenal dengan sisi religiusnya,” tutur Nasrullah.

Nah, kata dia, jika tidak ada dukungan dari MUI Kalsel, siapa lagi yang mendorong aparat penegak hukum termasuk pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang menjadi tugas organisasi induk menghimpun ormas Islam tersebut.

BACA JUGA : Dinilai Langgar HAM, Berumur 15 Tahun, Perda Ramadhan Banjarmasin Jadi Objek Penelitian Hukum

“Kami juga tidak sependapat dengan rencana pencabutan perda ini diganti dengan peraturan walikota (perwali). Kalau posisi perda lebih kuat dibanding perwali, kenapa harus buat aturan yang lebih lemah, karena posisinya di bawah perda,” kata Nasrullah.

Alasan perwali lebih fleksibel dalam penerapannya, Nasrullah menilai hal itu justru malah melanggar norma hukum. Sebab, tegas dia, regulasi harus tegas dan tegak, jika ada yang melanggar ya harus kena sanksi.

BACA JUGA : Tak Ada Dispensasi, DPRD Banjarmasin Minta Pelanggar Perda Ramadhan Ditindak Tegas

“Soal toleransi beragam atau moderasi beragama itu jelas menitikberatkan agar antar umat beragama saling menghormati. Sekali lagi, konteksnya Kalsel, khususnya Banjarmasin adalah daerah agamis,” cetus Nasrullah.

Mantan Sekretaris PWNU Kalsel ini juga menyinggung saat ini Pemkot Banjarmasin tengah gencar ingin menciptakan hal berbau syariah. Dari hotel syariah, pariwisata syariah, tentu harus ada pula perda syariah.

BACA JUGA : Didesak Batalkan Perda Ramadhan, Walikota Ibnu Sina : Silakan Ajukan ke DPRD Banjarmasin

“Hal itu menunjukkan bahwa identitas Banjarmasin yang ingin menerapkan hal-hal yang berbau syariah. Jadi, harus konsisten, karena keberadaan Perda Ramadhan itu merupakan gasasan brilian dari pemerintah kota dan DPRD demi kepentingan umat,” pungkas Nasrullah.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.