Diperintahkan KIP Kalsel Buka Data SP3 HKN ke-57 2021, Kejari Banjarmasin Berdalih Kaji Isi Putusan

0

MAJELIS komisoner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan memerintahkan agar pihak termohon; Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk membuka data terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun 2021.

PUTUSAN itu dibacakan Ketua KIP Kalsel Tamliha Harun didampingi dua komisioner; Nurmaya dan Agus Rianto, serta mediator Rahmiati dan panitera pengganti, M Ade Riza Rachman di Ruang Sidang KIP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (2/2/2023).

Dalam putusan ajudikasi sidang sengketa keterbukaan informasi dengan nomor register 080/REG-PSI/Oktober/2022, Kejari Banjarmasin diperintahkan untuk membuka data dan informasi yang dimohon Komite Nasional Jaring Politisi Pemimpin Bersih (KNJP2B).

“Putusan ini berlaku sejak dibacakan dan harus dilaksanakan selama 14 hari kerja, begitu dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” begitu majelis komisioner KIP Kalsel, membacakan amar putusannya.

BACA : KIP Kalsel Perintahkan Kejari Banjarmasin Buka Informasi Data SP3 Kasus HKN ke-57 Tahun 2021

Apa tanggapan termohon Kejari Banjarmasin? Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra mengakui masih mempelajari isi putusan dari KIP Kalsel.

Data yang diminta pemohon dari LSM untuk kasus SP3 HKN ke-57 tahun 2021 yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, akan segera dikaji kejaksaan.

BACA JUGA : Diadukan LSM KNJP2B, Kejari Banjarmasin Siap Ladeni Sidang Sengketa Informasi KIP Kalsel

“Kami menghormati putusan tersebut. Pada dasarnya, kami saat ini masih mengkaji putusan KIP tersebut. Apakah ada upaya yang akan kami lakukan ke depan. Ya, kami bisa mengajukan keberatan ke PTUN Banajrmasin, atau menerima putusan KIP Kalsel. Saat ini, masih dikaji dulu,” ucap Dimas Purnama Putra kepada jejakrekam.com, usai mengikuti acara penyuluhan hukum pencegahan korupsi dengan Pemkot Banjarmasin di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA : Bukan Delik Pidana Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari Banjarmasin Stop Usut Kasus Iuran HKN 2021

Sementara itu, Koordinator Daerah KN JP2B Kalsel, Masrian Noor mengatakan pihaknya hakkul yakin jika termohon; Kejari Banjarmasin akan mengajukan keberatan atas putusan KIP Kalsel melalui PTUN Banjarmasin.

“Jika sudah lewat tempo 14 hari, kami akan minta agar pihak Kejari Banjarmasin membuka dokumen SP3 kasus HKN ke-57 tahun 2021 sesuai dengan putusan KIP Kalsel,” katanya.

BACA JUGA : Hentikan Kasus HKN 2021, Kejari Banjarmasin Disengketakan LSM Ke KIP Kalsel

“Hal ini juga sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008, karena dokumen yang kami minta berdasar putusan KIP Kalsel, bukan termasuk pengecualian,” imbuh Masrian Noor lagi.

Menurut dia, langkah ke depan, jika ternyata Kejari Banjarmasin mengabaikan putusan KIP Kalsel, maka akan ditempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan.

“Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), LSM boleh mengajukan gugatan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya terbitnya SP3 kasus HKN ke-57 tahun 2021 itu,” tegas Masrian Noor.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/10/diperintahkan-kip-kalsel-buka-data-sp3-hkn-ke-57-2021-kejari-banjarmasin-berdalih-kaji-isi-putusan/
Penulis Fery Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.