KIKA Catat Tren Pelanggaran Kebebasan Akademik 2022 Menuju 2023 di Indonesia Terus Meningkat

0

SITUASI kebebasan akademik di Indonesia pada 2022 dan proyeksi untuk perlindungan dan penghormatan kebebasan akademik di tahun 2023 jadi sorotan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

ADA beberapa temuan terungkap dalam pertemuan tahunan KIKA dihelat di Kampung Limasan Tonjong, Kabupaten Bogor, 9-10 Februari 2023. Setidaknya, ada beberapa temuan model tren pelanggaran kebebasan akademik yang dipotret KIKA pada tahun ini.

Pada pidato pengantarnya, Dewan Pengarah KIKA, Dr Riwanto Tirtosudharmo mengingatkan, bahwa insan akademik merupakan mereka yang memiliki concern terhadap kebebasan akademik, tidak harus dari perguruan tinggi, namun bisa juga berasal dari lembaga penelitian maupun organisasi lainnya yang menjalankan keilmuannya dan mempertahankan pikiran kritisnya.

“KIKA melihat selama ini yang menjadi persoalan pelanggaran kebebasan akademik mulai dari faktor pembayaran UKT dan angka pengangguran yang sangat tinggi. Hal tersebut berkaitan juga dengan komersialisasi pendidikan danpola industrialisasi perguruan tinggi, dampak liberalisasi pendidikan menciptakan perguruan tinggi mengalami penundukan pada kuasa politik dan pasar,” tutur Dewan Pengarah KIKA, Dr Riwanto Tirtosudharmo dalam keterangannya, Jumat (10/2/2024).

BACA : Somasi Akademisi Uniska Uhaib As’ad, Komnas HAM Nilai Tim Hukum Birin-Mu Cederai Demokrasi

Sepanjang 2022, KIKA mendampingi berbagai kasus pelanggaran kebebasan akademik. Ada 43 kasus yang didampingi oleh KIKA, angka ini cenderung naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 29 kasus.

Berdasarkan kasus itu, KIKA mencatat dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik.

Dalam catatannya, ada 11 model pelanggaran kebebasan akademik, adapun tekanan dan ancaman tersebut ditandai dengan; (1). Serangan digital bagi akademisi yang melakukan kritik akademik; (2) Tekanan dan terror terhadap aksi mahasiswa; (3) Kesaksian ahli dosen dipidana.

BACA JUGA : Metamorfosis YADAH; Para Pentolannya Bentuk YDH’HAM Siap Advokasi Kasus Kriminalisasi

Kemudian, (4) dugaan korupsi di perguruan tinggi yang menjadi ancaman; (5) Protes isu UKT dan ancaman bagi mahasiswa (aksi diam di Unhas, #UniversitasGagalMerakyat di UGM, trending twitter terkait UKT di UNY);

Ada pula, (6) praktik transaksi gelap dan jual beli pengaruh dalam penulisan jurnal internasional scopus untuk isu jurnal. Kemudian, (7) legitimasi kebenaran pemerintah dan penundukan ilmu, salah satunya menyerang peneliti asing (kasus KLHK).

BACA JUGA : Pasal Karet Rancangan KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

KIKA mencatat lagi (8) upaya penundukan akademisi untuk melegitimasi berbagai proyek strategis nasional dan konflik agararia ((PSN di Wadas, Kinipan, dan Pakel); (9). Peleburan lembaga Riset di BRIN; (10). Situasi kampus yang feudal dan kegagalan membentuk serikat dosen; (11). Tidak terselesainya pelanggaran kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Teror ke akademisi dan masyarakat sipil terus menerus terjadi tanpa ada upaya maju perlindungannya di level negara maupun institusi perguruan tinggi,” begitu catatan KIKA.

BACA JUGA : Tolak 35 Pasal Bermasalah RKUHP, Aksi Unjuk Rasa Massa di DPRD Kalsel Berujung Buntu

Menurut KIKA, hal ini meningkat dalam setahun terakhir. Apa yang terjadi kasus-kasus kebebasan akademik sepanjang tahun 2022, sebenarnya hanya mengulang peristiwa-peristiwa serangan yang terus menerus terjadi sejak 2015.

Maka dari itu, KIKA kembali mengingatkan Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, khususnya prinsip 2, 3, dan, 4 terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan, mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas.

BACA JUGA : Mahasiswi Alami Pelecehan Seksual di Jalan Cendana, Satgas PPKS ULM Turun Tangan

“Outlook kebebasan akademik pada tahun 2023, semakin menguatnya otoritas kampus yang berkelindan dengan kepentingan oligark akan memperberat agenda perlindungan dan pemajuan kebebasan akademik,” tulis KIKA dalam siaran persnya.

Termasuk, KIKA menengarai berbagai upaya neo-fasis negara dengan tetap melanggengkan berbagai produk undang-undang “karet”, seperti UU ITE, Perppu Cipta Kerja, UU No.2 Tahun 2022 tentang KUHP, Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA : Wakil Rektor ULM Minta RUU Sisnas-Iptek Jangan Ganggu Iklim Riset Akademisi

Termasuk, dengan menggunakan kekuasaannya guna menundukkan sains, dan menjadikan suara insan akademik kian tak bermakna.

“Seharusnya, ruang demokrasi masyarakat sipil dan kebebasan akademik semakin melembaga, dengan mengutamakan kepada otonomi perguruan tinggi, termasuk melindungi segenap insan akademik dari upaya represi, pendisiplinan, dan pembatasan,” tulis KIKA.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.