Dicari 50 Pendaftar, Besok Timsel Buka Rekrutmen Calon Anggota KPU Kalsel, Ini Persyaratannya!

0

MASA jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023 akan segera berakhir pada 24 Mei 2023 mendatang.

LIMA komisioner KPU Kalsel sekarang adalah Sarmuji (Ketua KPU Kalsel periode 2019-2023), berpengalaman jadi anggota KPU Tapin periode 2008-2023, hingga terpilih sebagai pengganti antar waktu (PAW) periode 2015-2018 dan berlanjut periode 2019-2023 membidangi divisi keuangan, umum dan logistik.

Koleganya yang lain, Siswandi Reya’an. Meniti karier sebagai anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2013-2018 dan berlanjut di KPU Kalsel periode 2019-2023 menangani bidang perencanaan, data dan informasi.

Berikutnya, Nur Zazin. Anggota KPU Kalsel periode 2019-2023 ini bertugas di divisi hukum dan pengawasan, sebelumnya merupakan Ketua KPU Kotabaru periode 2008-2013. Ada lagi, Edy Ariansyah. Usai terpilih jadi komisioner provinsi, Edy pernah menjabat Ketua KPU Kalsel sebelum digantikan Sarmuji. Kini di KPU Kalsel, Edy membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia (SDM).

BACA : Masa Komisioner KPU Kalsel Berakhir 24 Mei 2023, Didominasi ULM-UIN Antasari, Ini 5 Timsel Terpilih!

Terakhir adalah Hatmiati Masy’ud. Akademisi STKIP PGRI Banjarmasin ini mengawali karies kepemiluan sebagai anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2008-2013, hingga terpilih jadi komisioner KPU Kalsel periode 2018-2023. Hatmiati pun kini mengomando divisi teknis penyelenggaraan di KPU Kalsel.

Jelang berakhirnya masa jabatan lima komisioner ini, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel periode 2023-2028 segera membuka pendaftaran pada 10-21 Februari 2023.

BACA JUGA : Anggaran KPU-Bawaslu Naik 3 Kali Lipat, Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Gede

“Berdasar tahapan rekrutmen calon anggota KPU Kalsel, secara resmi akan dibuka besok yang telah diumumkan,” ucap Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kalsel, Prof Kamrani Buseri didampingi anggotanya; Prof Ahmadi Hasan, Moh Yamin dan Varinia Pura Damaiyanti dalam konferensi pers di Aula KPU Kalsel, Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).

Guru besar UIN Antasari Banjarmasin ini menjelaskan tahapan rekrutmen mencalup seleksi administrasi bakal calon, tes tertulis, tes psikologis hingga pengumuman yang lulus dari KPU RI.

BACA JUGA : Jabatan Segera Berakhir, Komisioner Ramai-Ramai Daftar di KPU dan Bawaslu RI

Apa saja syarat jadi bakal calon komisioner KPU Kalsel? Kamrani menjelaskan adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan strata pendidikan minimal S1 (sarjana), memiliki integritas dan berkepribadian yang kuat, bukan anggota parpol, punya kemampuan dan keahlian dalam penyelenggara dan pengawasan pemilu. Dengan usia minimal 35 tahun.

“Syarat umum lainnya adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Cita-Cita Proklamasi, serta memiliki pengetahuan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian, sehat jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bebas dari parpol praktis, menduduki jabatan di KPU hanya satu periode, tidak pernah dipidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun penjara,” beber mantan Rektor IAIN (UIN) Antasari periode 2001-2009 ini.

BACA JUGA : Suara Rakyat Bisa Terjaga, Perlu Pengawasan Ketat Rekrutmen Timsel, KPU dan Bawaslu

Secara teknis, Kamrani mengungkapkan timsel menerima pendaftaran bakal calon minimal 50 orang. Hitungannya, 5 anggota KPU terpilih dikalikan 10.

“Jadi, setelah minimal 50 orang pendaftar akan disaring jadi 20 orang. Kemudian, disaring lagi menjadi 10 orang. Mereka yang masuk 10 besar ini akan dikirim ke KPU RI untuk diseleksi lagi guna mendapatkan lima komisioner terpilih,” tutur Kamrani.

Dia menegaskan jika ternyata pada tahapan pendaftaran tidak tercapai kuota 50 peminat, maka timsel bisa memperpanjang masa pendaftaran maksimal satu kali.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/09/dicari-50-pendaftar-besok-timsel-buka-rekrutmen-calon-anggota-kpu-kalsel-ini-persyaratannya/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.