Sempat Gugat KPK, Eks Bupati HST Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU

0

USAI terjerat kasus korupsi penerimaan fee sebesar Rp 3,6 miliar proyek RSUD Damanhuri Barabai, kini mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif harus menghadapi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Latif sendiri divonis terbukti bersalah baik tingkat pertama PN Tipikor Jakarta Pusat, hingga diperberat dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dihukum selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

DALAM Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Sprin.Dik/08/DIK.00/01/01/2019, tertanggal 12 Januari 2019, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena komisi anti rasuah ini tengah menelusuri asal usul 16 unit mobil mewah dan motor gede milik Abdul Latif yang tengah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpangan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.

KPK pun menduga barang-barang mewah yang dimilik Abdul Latif merupakan hasil perkara suap sebelumnya, yakni pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.

Dalam surat KPK, eks Bupati HST periode 2016-2021 ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, demi kepentingan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

BACA :  KPK Bawa 8 Mobil Mewah dan 6 Moge Bupati HST Non Aktif ke Jakarta

Menariknya, sejumlah saksi untuk kasus TPPU eks Bupati HST Abdul Latif ini dikabarkan akan diperiksa tim penyidik KPK dipimpin Budi Sukmo Wibowo di Markas Brimobda Polda Kalsel di Banjarbaru, pada Kamis (14/3/2019) nanti.

Kuasa hukum Abdul Latif, Dr Masdari Tasmin mengakui kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang telah inkracht pada pertengahan Januari 2019 lalu.

“Begitu klien kami ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, kami langsung ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, ternyata hakim menolak dengan alasan sudah masuk pokok perkara penyidikan,” kata Masdari Tasmin saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (12/3/2019).

BACA JUGA :  9 Unit Ambulance Bantuan Bupati HST Non Aktif Turut Disita KPK

Soal pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan tim penyidik KPK ke Kalsel, Masdari Tasmin mengaku tidak tahu persis siapa saja yang akan dipanggil. Namun, dia menduga para saksi yang dikorek keterangan adalah mereka yang sudah bersaksi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Saksi-saksinya mungkin saksi yang lama juga. Ya, KPK ingin menelusuri asal usul harta kekayaan yang dimiliki klien kami. Makanya, kami keberatan dan mengajukan gugatan praperadilan,” ucap dosen senior STIH Sultan Adam Banjarmasin ini.

BACA LAGI : KPK Sebut Abdul Latif Pernah Terlilit Kasus Korupsi SMA LAU

Sekadar mengingatkan, dalam kasus yang menjerat eks Bupati HST Abdul Latif ini berkaitan dengan proyek pembangunan ruan perawatan kelas I, kelas II, VIP dan super VIP di RSUD Damanhuri Barabai.

Dari proyek itu, Latif terbukti lewat putusan PN Tipikor Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima komitmen fee proyek 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar yang diberikan Donny Witono dalam dua termin kepada Bupati HST, yakni September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Lalu, termin kedua ditransfer sebanyak Rp 1,8 miliar pada 3 Januari 2018.

Kemudian, uang itu diberikan melalui buku tabungan. Bahkan, rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung disita KPK denga saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar telah diblokir KPK sebagai barang bukti. Berikutnya, semua mobil mewah dan motor gede Abdul Latif turut disita KPK sebagai barang bukti untuk menjeratnya dalam kasus TPPU.(jejakrekam)

 

 

 

 

Penulis Syahminan/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.