HSU-HST Zona Merah MCP, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron : Wajar Ada OTT!

1

DUA bupati di Provinsi Kalimantan Selatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, dua daerah ini masuk kategori merah dalam penerapan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

TAK mengherankan, jika mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pada medio 2019 lalu terjerat kasus korupsi pembangunan ruang inap RSUD Damanhuri Barabai.

Berselang dua tahun berikutnya, giliran Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid tersandung kasus penerimaan fee proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) pada September 2021 lalu. Keduanya tak dijerat dengan pasal korupsi, namun juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA : KPK Telusuri Sumber Fee Dan Asal Usul Aset Eks Bupati HST Abdul Latif

Fakta itu terungkap dari paparan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrisasi di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (17/3/2022).

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, Kabupaten HST dan HSU termasuk zona merah governansi. Kemudian, Kabupaten Tabalong, Tapin, Barito Kuala (Batola), Banjarbaru, Kotabaru dan Tanah Bumbu masuk kategori orange (kuning). Sedangkan, zona hijau governansi terdapat di Banjarmasin, Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

BACA JUGA : Ada ‘Ojek Berkas’ hingga Duit Rp 2 Miliar Dimasukkan ke Kardus Mie Instan Jatah Bupati Wahid

Untuk itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan agar janji para kepala daerah untuk menyejahterakan dan kemakmuran masyarakat harus diwujudkan dalam visi-misi.

“Kemakmuran dan kesejahteraan itu bisa tercapai, kalau pemerintahan itu bebas korupsi. Kalau korupsi, mimpi yang dalam kampanye akan sia-sia,” kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

BACA JUGA : KPK Sita Uang dan Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Senilai Rp 14,2 Miliar

Dalam memantau kinerja pemerintah daerah, Ghufron mengatakan KPK menggunakan aplikasi Monitoring Center for Prevention sebagai instrument pencegahan korupsi, khususnya terkait pelayanan publik.

“MCP bisa menggambarkan mekanisme tata keuangan daerah ataupun layanan publik. Instrumen lainnya yang dipakai KPK adalah survei penilaian integritas (SPI) dari masyarakat terhadap layanan publik pemerintah daerah,” papar Gufron.

Ia menegaskan jika MCP dan PSI rendah, hampir dipastikan KPK akan melaksanakan OTT di daerah. Sebab, menurut Ghufron, KPK hanya memotret apa yang menjadi penilaian masyarakat terhadap pemerintah daerah setempat.(jejakrekam)

Pencarian populer:fee proyek kabupaten banjar
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Palui berkata

    KPK tolong di tindak mereka yg memakan uang negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.