Tolak Pasal-Pasal RKUHP Bermasalah, Besok Aliansi Rakyat Kalsel Melawan Demo DPRD Kalsel

0

PENOLAKAN terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022) di Jakarta, mengemuka di tengah publik.

TAK hanya Komnas HAM, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) hingga elemen masyarakat, mahasiswa dan aktivis menolak karena RKUHP yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda bernama Wetboek van Strafecht, diduga bermasalah.

Tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalsel Melawan terdiri dari elemen mahasiswa, alumni, aktivis hingga masyarakat sipil lainnya menggelar konsolidasi di Caffe Arwana, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin, Minggu (4/12/2022) malam.

BACA : Berpotensi Halangi Kemerdekaan Pers, Dewan Pers Surati Presiden Minta Penundaan Pengesahan RKUHP

Bertajuk Alerta!!! RKUHP masih Kotor dan Ancaman Pidana jadi Teror dalam pertemuan itu menyepakati untuk menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada Selasa (6/12/2022) besok pagi.

Aksi unjuk rasa ini akan dimotori BEM se-Kalsel dengan titik kumpul di Lapangan Kamboja, Banjarmasin. Pertemuan aktivis kampus, alumni dan masyarakat sipil dimoderatori Rizky Nugroho Fitrianto (alumni Fakultas Hukum Uniska MAB), menyimpulkan sejumlah pasal RKUHP menciderai semangat dan membangun demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

BACA JUGA : Petisi Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH Pers dan LPDS Menolak RKUHP

“Berbagai motif sanksi pidana yang terkandung pada RKUHP merupakan peringatan awal kemunduran proses demokrasi pasca reformasi 1998. Jika benar disahkan DPR RI bersama pemerintah, jelas para aktivis, mahasiswa dan warga yang kritis sering protes jadi target,” ungkap Rizky Nugroho, membacakan hasil kesimpulan kepada jejakrekam.com, Minggu (4/12/2022) malam.

Beberapa pasal bermasalah di RKUHP, di antaranya Pasal 218-220 (penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden), Pasal 240-241 (pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan sah), Pasal 357 dan 359 (pidana terhadap pelanggaran ketertiban umum).

BACA JUGA : Tolak Rancangan KUHP Digodok Pemerintah-DPR RI, Aliansi BEM Gelar Demo di DPRD Kalsel

“Pasal-pasal ini masih kontroversial dan bakal mengancam terhadap aktivitas dalam berdemokrasi oleh warga negara,” ucap Rizky Nugroho.

Dengan aksi demonstrasi ke DPRD Provinsi Kalsel pada Selasa (6/12/2022) besok, Rizky menegaskan Aliansi Rakyat Kalsel Melawan menuntut agar para wakil rakyat Banua menolak pengesahan RKUHP yang akan diambil DPR RI. Khususnya, menunda pengesahan sejumlah pasal-pasal bermasalah.

BACA JUGA : AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus Pasal Bermasalah di RUU KUHP

“Pengesahan RKUHP yang terkesan dipaksakan oleh pemerintah dan DPR Ri akan berdampak pada iklim demokrasi sosial di negara ini. Masyarakat akan cenderung menjadi warga negara yang apolitis,” tuturnya.

Menurut Rizky, pengesahan RKUHP jelas akan mengakibatkan merosotnya keseimbangan peran masyarakat sipil dan negara. “Ini gejala bahwa demokrasi yang ada di Indonesia hanya dihabiskan pada sektor kekuasaan, bahkan cenderung otoriter,” tegas Rizky.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.