Petisi Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH Pers dan LPDS Menolak RKUHP

0

DPR RI periode 2014-2019 berencana mengesahkan Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhir bulan September ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

PASAL-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

BACA : Pasal Karet Rancangan KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang  menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adala sebagai berikut :

  1. Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden RI.
  2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah.
  3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa.
  4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong.
  5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.
  6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan.
  7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama.
  8. Pasal 354 tentang Penghinana terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.
  9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik.
  10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang mati.

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR RI periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

BACA JUGA : 2018, Tahun Yang Belum Berpihak Pada Kebebasan Pers

Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers!! RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!! Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK !! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP !!

Melalui petisi ini, kami DEWAN PERS, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP !!(jejakrekam)

Tertanda

Agung Dharmajaya (Dewan Pers)

Yadi Hendriana (IJTI)

Abdul Manan (AJI)

Dar Edi Yoga (PWI)

Hendrayana (LPDS)

Ade Wahyudin (LBH Pers)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.