KPK Agendakan Hadirkan 43 Saksi, Kuasa Hukum Eks Bupati Tanbu Sebut Saksi Putar Balikkan Fakta

0

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan 43 saksi guna mengungkap fakta dugaan suap (gratifikasi) dalam penerbitan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) yang mendudukkan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming sebagai terdakwa.

TAK mengherankan, persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini digelar secara maraton selama dua hari dalam sepekan. Pada sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11/2022), ada 6 saksi dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK dikoordinatori Budhi Sarumpaet di hadapan majelis hakim diketuai Heru Kuntjoro.

Enam saksi itu adalah Junaidi, kolega dekat Henry Soetio (almarhum), pemilik PT Prolindo Citra Nusantara (PCN). Kemudian, Stevanus (Komisaris PT PCN), mantan Pembakal (Kepala Desa) Sebambang Baru, Ilmi Umar serta staf Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Buyung.

BACA : KPK Hadirkan 6 Saksi, Ungkap Proses Penerbitan IUP Batubara PT PCN Seret Eks Bupati Tanbu

Sisanya, dua saksi yakni pengusaha Suroso Hadi Cahyo dan Idham Chalid dalam keterangannya seorang makelar dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Keterangan para saksi ini juga dikonfrontir dengan terdakwa Mardani H Maming, yang dihadirkan dalam sidang online.

Satu per satu para saksi dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK. Utamanyha soal kronologi pengalihan IUP operasi produksi PT  Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dibuat oleh mantan Bupati Tanbu. Termasuk, soal keberadaan pelabuhan khusus (pelsus) PT Angsana Terminal Utama (ATU).

BACA JUGA : Jadi Perhatian Publik, Sidang Perdana Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Diadili 5 Hakim

Dalam kesaksiannya, Junaidi mengaku pernah diminta terdakwa untuk memediasi pertemuan antara Henry Soetio dengan Mardani. Saat itu, Mardani tidak lagi menjabat Bupati Tanbu, karena memilih mengundurkan diri pada pertengahan 2018.

“Mediasi ini untuk menuntaskan masalah  kewajiban atau tagihan macet dari Henry Soetio dengan terdakwa terkait hasil dari operasional pelsus PT ATU. Saat itu, terdakwa tidak lagi menjabat Bupati Tanbu,” ucap Junaidi.

BACA JUGA : KPK Serahkan Berkas Perkara, Mardani H Maming Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Dia membeberkan awalnya janji fee diberikan Rp 10 ribu per metrik ton (MT). Akibat macet, akhirnya diturunkan setengahnya menjadi 5 ribu per MT. “Selebihnya saya tidak tahu kelanjutannya. Sepengetahuan saya, waktu itu PT ATU menunggak sekitar Rp 94 miliar,” ucap Junaidi.

Dia mengatakan dirinya pernah menanyakan hal itu kepada Henry Soetio. Namun, dijawab tidak dibayarkan karena terdakwa tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah di Pemkab Tanbu.

BACA JUGA : Usai Apartemen di Jakarta, KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan dan Kediaman MHM

Koordinator penasihat hukum terdakwa, Abdul Qodir mengatakan dari keterangan para saksi di atas sumpah, jelas soal keberadaan lahan pembangunan pelsus PT ATU benar adanya milik kliennya.

“Sedangkan, dalam kesaksiannya saudara Buyung justru memberi keterangan yang tidak konsisten. Mencla mencle, saat ditanyakan penuntut umum selalu berubah-ubah. Kemudian, saksi mengaku lupa. Ini sama saja dengan memutarbalikkan fakta,” kata Qodir.

Namun sanggahan penasihat hukum ini dibantah jaksa KPK. Menurut Budhi Sarumpaet, keterangan para saksi itu sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan serta surat dakwaan. “Wajar saja, kalau keterangan saksi bisa berubah di persidangan. Sebab, saat diperiksa pertama, mungkin saat itu lagi blank. Tapi, semua sudah diungkap sesuai fakta,” kata Budhi.

BACA JUGA : KPK Ungkap Kronologi ‘Suap’ IUP Mardani, Sidang Perdana Eks Bupati Tanbu Dikawal 18 Pengacara

Agenda pemeriksaan saksi berlanjut pada Jumat (25/11/2022) dengan menghadirkan dua saksi tersisa. Ditambah, lima saksi dari Dinas ESDM Kabupaten Tanbu. Sebelumnya, jaksa KPK Budhi Sarumpaet mengungkapkan kehadiran 43 saksi ini terfokus pada dakwaan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banyaknya saksi yang harus dikorek keterangan di depan meja hijau, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro pun memutuskan sidang digelar dua kali dalam sepekan pada hari Kamis dan Jumat. “Dalam sehari bisa dihadirkan 10 saksi sekaligus,” ucap Heru.

BACA JUGA : Ungkap Alasan Hukum, Guru Besar Al-Azhar Yakin Mardani H Maming Tak Bersalah

Untuk diketahui, Mardani H Maming dikenakan dua dakwaan alternatif oleh KPK. Dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai terdakwa, Mardani yang saat itu menjabat Bupati Tanbu didakwakan menerima gratifikasi sebesar Rp 118 miliar lebih dari eks Direktur PT PCN Henry Soetio, baik melalui perantara perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa maupun melalui perantara lain. Transaksi pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap mulai tahun 2014 hingga tahun 2020.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.