KPK Ungkap Kronologi ‘Suap’ IUP Mardani, Sidang Perdana Eks Bupati Tanbu Dikawal 18 Pengacara

0

SIDANG perdana dijalani mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

AGENDA pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat hakim anggota; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan baru dihelat pada pukul 10.57 Wita oleh jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Dia menyampaikan dalam jangka waktu tahun 2011 hingga 2020 terdakwa Mardani H Maming telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai 17 September 2022 melalui PT Trans Suria Perkasa (TSP), PT Permata Abadi Raya (PAR).

BACA : Jadi Perhatian Publik, Sidang Perdana Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Diadili 5 Hakim

“Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan M Aliansyah dari Henry Setio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752,” beber Budhi.

Menurut dia, patut diduga  hadiah berupa uang ratusan miliar itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yakni, Mardani H Maming sebagai Bupati Tanbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

BACA JUGA : KPK Serahkan Berkas Perkara, Mardani H Maming Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 itu mengenai persetujuan  pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Atas perbuatan itu, jaksa KPK menilai terdakwa Mardani H Maming telah melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta bertentangan dengan terdakwa sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA : Ungkap Alasan Hukum, Guru Besar Al-Azhar Yakin Mardani H Maming Tak Bersalah

Selain menerima uang ratusan miliar, jaksa KPK menyebut terdakwa Mardani H Maming menerima hadiah berupa barang yakni jam tangan mewah.

“Tanggal 16 Juni Tahun 2018, terdakwa membeli jam tangan merek Richard Mille, tipe RM 07 dengan harga Rp 1,9 miliar. Kemudian, pada tanggal 7 Mei dan 6 Juli Tahun 2018 terdakwa kembali membeli dua jam tangan merek Richard Mille tipe RM 11-01 dengan harga masing-masing Rp 3 miliar lebih dan Rp 3,2 miliar lebih,” ungkap Budhi.

Usai persidangan, penasihat hukum Mardani H Maming, Abdul Kodir meminta masyarakat turut mengawal persidangan kliennya. Utama, pada tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi sampai putusan nanti, agar persidangan bisa berjalan secara bebas, adil dan imparsial.

BACA JUGA : Usai Apartemen di Jakarta, KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan dan Kediaman MHM

“Kami sudah mendengarkan dakwaan dan kami tidak perlu tangkisan atau eksepsi karena itu formal,” kata Kodir mewakili 18 penasihat hukum lainnya yang berasal dari PBNU, Hipmi dan PDI Perjuangan.

Sidang kali ini cukup menarik perhatian. Terbukti Polresta Banjarmasin mengerahkan satu kompi personel Kepolisian dan turut dihadiri oleh Direktur Intelkam Polda Kalsel Kombes Sentot Adi Dermawan.

BACA JUGA : Pleno Diperluas Kalsel Tanpa Ketua, DPP PDIP Didesak Segera Tunjuk Pengganti Mardani H Maming

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menyampaikan, pihaknya harus mengamankan semua perangkat persidangan guna menjaga kondusivitas selama jalannya persidangan.

“Polresta Banjarmasin mengerahkan setingkat kompi, 90 orang personel. Kami berharap sidang kali ini berjalan dengan lancar, pengamanan wajib kami lakukan baik diminta ataupun tidak demi menjaga kondusivitas,” ucap Sabana.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.