Hadiri Pres Rilis MUI Kalsel, Ketua KPU Kembali Tegaskan Tak Terima Form C Tetap Dapat Memilih

0

DALAM acara pres rilis Taujihat yang diselenggarakan oleh MUI Kalsel, pada Selasa (13/2/2024). Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa kembali menyinggung kesalahpahamannya dengan Ketua KPU Banjarmasin, terkait Form Model C yang tidak dimiliki oleh pemilih.

ANDI Tenri Sompa menjelaskan, masalah ini sudah clear dan hanya kesalahpahaman saja. “Ini sudah saya sampaikan kepada Ketua KPU Banjarmasin, dimana jika ada pemilih yang belum mendapatkan formulir Model C Pemberitahuan KPU, hingga hari pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Dapat langsung ke TPS terdaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, baik itu elektronik maupun digital,” ujarnya,

Dikatakannya, proses pendistribusian form model C-Pemberitahuan KPU, dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA: Tak Miliki Form Model C, Ketua KPU Kalsel: Tunjukan Bukti DPT Online Untuk Mencoblos

Pemberitahuan ini berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DPT untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat informasi penting seperti nama, waktu, dan lokasi pelaksanaan pemungutan suara.

“Misal, dimana warga tidak berada di tempat saat pendistribusian, mereka masih memiliki opsi untuk datang langsung ke TPS. Nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPT akan ada di TPS sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memilih. Walaupun tanpa surat pemberitahuan, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya jika namanya terdaftar dalam DPT,” bebernya.

Namun, untuk memastikan keabsahan, calon pemilih diharuskan menunjukkan bukti identitas, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada petugas di TPS. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi meskipun mungkin tidak menerima pemberitahuan resmi secara langsung.

BACA JUGA: Sambut Pemilu Damai, KPU Kalsel Gelar Shalat Hajat

“Walaupun tidak mendapat form model c-pemberitahuan KPU, namun dicek di DPT namanya ada, dia berhak untuk memilih di TPS tersebut, namun harus menunjukan bukti identitas, yaitu KTP kepada petugas,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Tenri, pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 – 13.00, sedangkan DPTb dapat melakukannya dari pukul 11.00 – 13.00, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 – 13.00.

Menjelaskan persiapan untuk menjelang pemilu besok, Ketua KPU Kalsel memastikan pihaknya sudah siap. “Ini berkat bantuan dari semua pihak, terutama TNI/Polri, dalam penyaluran suplai logistik Pemilu 2024,” tutur Andi Tenri.

BACA LAGI: MUI Kalsel Keluarkan 8 Taujihat Menghadapi Pemilu 2024

“Kami bekerja sama dengan TNI/Polri, dukungan distribusinya terutama di daerah-daerah terdalam, terluar yang sulit diakses. TNI dan Polri yang punya armada, peralatan yang mampu menembus serta personil yang tangguh untuk membantu proses distribusi,” ucapnya.

“KPU menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Forkompimda Kalsel dimana sampai hari ini logistik di tingkat kecamatan sudah sampai tidak ada kendala yang berarti, meskipun ada wilayah banjir seperti Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Banjar, tapi itu sudah mampu kami mitigasi,” katanya.

Menyinggung 8 poin Taujihat yang dikeluarkan MUI, sebagai pihak penyelenggara KPU Kalsel berkomitmen menjaga dengan amanah. “Mohon dukungan sampai perhitungan, apalagi pemilu kita ini disorot di seluruh dunia. Karena negara yang satu-satunya pemilu serentak, semoga ini merupakan sebagai contoh untuk mereka,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.