KPK Serahkan Berkas Perkara, Mardani H Maming Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

0

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

BERKAS perkara bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dikoordinatori Muh Asri Irwan dengan surat pelimpahan bernomor 90/TUT.01.03/24/10/2022 kepada Panitera Pengganti PN Banjarmasin, Noor Mahdalina, berikut barang bukti perkara.

Berdasar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, diagendakan sidang perdana terhadap kasus mendera Mardani H Maming yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 serta Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan itu pada Kamis (10/11/2022) nanti di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

BACA : Ungkap Alasan Hukum, Guru Besar Al-Azhar Yakin Mardani H Maming Tak Bersalah

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng membenarkan berkara perkara terdakwa Mardani H Maming telah dilimpahkan KPK ke PN Banjarmasin.

“Sudah tadi Senin (31/10/2022) diterima PN Banjarmasin. Untuk selanjutnya telah dibuat surat penetapan majelis hakim, panitera pengganti, penunjukan jurusita hingga penetapan hari sidang pertama,” ucap Aris Bawono Langgeng kepada jejakrekam.com, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA : Dicegah ke Luar Negeri dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mardani H Maming Membantah

Dalam hasil penyidikan KPK, Mardani yang juga mantan Bendahara Umum PBNU serta Ketua Umum Hipmi ini disangkakan terlibat kasus tindak korupsi pengalihan izin usaha tambang (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

Mardani H Maming saat menjabat menjabat Bupati Tanah Bumbu diduga menerima aliran dana dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada PT PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. Hingga berdasar penyidikan KPK, total uang dalam bentuk tunai dan transfer rekening diterima Mardani H Maming mencapai Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

BACA JUGA : Usai Apartemen di Jakarta, KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan dan Kediaman MHM

Dikutip dari antaranews.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022), mengatakan berkas terdakwa Mardani H Maming berikut surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

“Saat ini, tempat penahanan terdakwa masih berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Namun, kewenangan sudah berada di pengadilan,” ucap Ali Fikri.

BACA JUGA : Kawal Bendum PBNU Mardani H Maming, 1.000 Banser Dikerahkan ke PN Tipikor Banjarmasin

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA : Ada Perintah Transfer Uang, 3 Saksi Ungkap Kronologi Utang-Piutang Terdakwa dan Henry

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapat persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan sang mantan bupati itu. Ini demi memperlancar proses peralihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT BKPL ke PT PCN.

Atas perkara itu, KPK mendakwa Mardani H Maming dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pada dakwaan kedua, KPK menggunakan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA : Mardani Disebut Terima Suap Rp 89 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Benar dan Tendensius

Mardani pun telah ditahan KPK dengan beberapa kali perpanjangan masa tahanan. Yakni, penyidik sejak 28 Juli-16 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Guntur.

Kemudian, perpanjangan penuntut umum pada 17 Agustus-25 September 2022 di rutan yang sama. Hingga, perpanjangan oleh ketua pengadilan pada 26 September-25 Oktober 2022 di rutan yang sama. Hingga, sejak 21 Oktober 2022, berkas dilimpah oleh penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.