Jadi Perhatian Publik, Sidang Perdana Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Diadili 5 Hakim

0

BERKAS perkara kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

MENARIKNYA, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka Banjarmasin pada Kamis (10/11/2022) nanti, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh KPK akan ditangani lima hakim.

Jika lazimnya hanya ada tiga hakim, ternyata para pengadil yang akan memeriksa dan mengadili perkara Mardani H Maming akan melibatkan lima hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

Sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Heru Kuntjoro didampingi empat hakim lainnya; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno sebagai anggota.

BACA : KPK Serahkan Berkas Perkara, Mardani H Maming Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustanto melalui Juru Bicara, Aris Bawono Langgeng mengatakan, alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas.

“Perkara ini menarik perhatian masyarakat dan itu (penetapan Hakim) merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Aris Bawono Langgeng kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (1/11/2022).

BACA JUGA : Ungkap Alasan Hukum, Guru Besar Al-Azhar Yakin Mardani H Maming Tak Bersalah

Diketahui, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio yang diserahkan secara tunai dan transfer sejak tahun 2014 hingga 2022.

Uang tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN, dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dan peran dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 lalu oleh Mardani.

BACA JUGA : Siapa Pengganti Mardani di PDIP Kalsel? Pengamat Prediksi Politisi di Pusaran Haji Isam

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muh Asri Irwan mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Terbukti Korupsi dan TPPU, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun Penjara

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/01/jadi-perhatian-publik-sidang-perdana-eks-bupati-tanah-bumbu-mardani-h-maming-diadili-5-hakim/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.