Ungkap Alasan Hukum, Guru Besar Al-Azhar Yakin Mardani H Maming Tak Bersalah

0

GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad punya pandangan hukum terkait kasus penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu Nomor 296 tahun 2011 yang diteken Mardani H Maming.

DIKETAHUI, SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Menurut Supardji, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.

Dalam legal opinionnya, Suparji mengungkapkan alasan-alasan hukum yang mendasarinya dan menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bambu yang saat itu dijabat Mardani H Maming adalah sah.

BACA : Dicegah ke Luar Negeri dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mardani H Maming Membantah

Dalam hal terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu Nomor 296 Tahun 2011, dijelaskan Suparji, maka upaya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam kasus cacat prosedur merupakan ranah hukum administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali, jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),” kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA : Mantan Kadis ESDM Tanbu Pastikan Mardani Tak Terima Gratifikasi Kasus Pengalihan Izin Tambang

Menurut dia, Mardani saat itu memang menjadi Bupati Tanah Bambu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Namun, dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.

Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto Istimewa)

“Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut. Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Suparji.

Keyakinan guru besar hukum ini itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. Suparji mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono. Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.

BACA JUGA : Mardani Disebut Terima Suap Rp 89 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Benar dan Tendensius

“(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono,” katanya.

Dalam pengamatan hukum, Suparji menyebut terkait kesaksian Christian Soetio, selaku Direktur PT PCN yang menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp 89 miliar, kesaksian itu juga, hanyalah fitnah.

BACA JUGA : Diseret Jadi Saksi, Mardani Merasa Kasus Suap Pengalihan IUP di Tanbu “Settingan”

“Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT.TSP dan PT.PAR sebesar Rp 106 miliar yang saat ini sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” paparnya.

Dilihat dari posisi kasus tersebut, Suparji meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.