MUI Kalsel Keluarkan 8 Taujihat Menghadapi Pemilu 2024

0

DALAM rangka menghadapi Pemilu 14 Februari 2024, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar press rilis Taujihat, di Kantor MUI Kalsel, Selasa (13/2/2024).

MENURUT Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan Taujihat Majelis Ulama Indonesian Nomor: Kep-92/DP-MUI/XII/2023, tentang Pemilu yang adil, jujur, dan damai. Taujihat itu pun lahir dari hasil Musyawarah Kerja Nasional III MUI, yang turut dihadiri semua calon presiden pada 31 Desember 2023 yang lalu.

Nasrullah mengatakan alasan, pihaknya baru hari ini mengeluarkan Taujihat itu, sehari menjelang pemilu. “Karena ada intruksi dari Pimpinan Pusat MUI, yang memang sudah membaca ada riak -riak akan terjadi konflik,” ujarnya, dihadapan para undangan yang terdiri dari semua unsur Forkompimda, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kalsel.

BACA: Ketua MUI Kalsel: Orang Yang Menyogok Dan Disogok Tempatnya Dalam Neraka

“Kalau di Jawa, itu ada istilah ‘mati siji, mati kapih’, nah kalau ini sampai terjadi maka akan terjadi kerusuhan. Jadi jawaban saya, setelah diintruksi bahwa Kalsel itu damai, aman masyarakatnya,” tuturnya.

Berikut, 8 Taujihat tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai yang dikeluarkan MUI, yakni:

  1. MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai Ad-din.
  2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemiludengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasisl suara, dan jual beli suara.
  3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
  4. MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
  5. MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
  6. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
  7. MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
  8. MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA: MUI Kalsel Nyatakan Netral Di Pemilu 2024, Husin Naparin: Money Politic Haram

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kalsel, KH Husin Naparin menyebut, saat ini masyarakat mulai menanti mau menerima uang sogokan. “Maka dari itu jangan dikasih, sebab sogok menyogok itu mereka masuk neraka,” ujarnya.

Politik uang termasuk dalam kategori risywah, dan risywah (suap) itu dilarang. Ini berlaku untuk pemberi maupun penerima. “Dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 188, telah disebutkan dalil tentang suap,” bebernya.

“Kita memperingatkan, umat Islam yang sudah terbiasa bahwa dalam memilih seseorang tidak meminta atau diberi, dan kalau diberi jangan diambil, sebab orang yang menyogok dan disogok tempatnya dalam neraka,” tegasnya.

Husin Nafarin juga berpesan, umat Islam supaya menggunakan hak pilihnya, jangan sampai golput. “Memilih pemimpin sesuai hati nuraninya, sehingga dapat diperkirakan menjadikan negeri ini, menjadikan Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghopur,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.