Pejabat Pemprov Kalsel Tampik Tuduhan Fasilitasi Izin Tambang di HST

0

BEREDAR kabar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan izinkan aktivitas tambang batubara di Pegunungan Meratus HST, ditampik mentah-mentah oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel Nurul Fajar Desira dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hanifah Dwi Nirwana.

MEREKA menyatakan, Pemprov Kalsel sudah lama mendukung gerakan penolakan tambang terutama sejak PT Mantimin Coal Mining (MCM) mendapat izin operasi produksi dari Kementerian ESDM RI akhir 2017 silam.

“Kami mendukung gerakan seperti yang dilakukan Walhi Kalsel sewaktu itu. Di pengadilan negeri kalah, pengadilan tinggi kalah, tetapi (Walhi Kalsel) menang kasasi di MA. Akhirnya tidak jadi ditambang,” kata Fajar, Kamis (20/10/2022).

BACA: Sambangi Kantor Gubernur, BEM Se-Kalsel Tolak Tawaran Pejabat Pemprov Kalsel

Menurutnya, Pegunungan Meratus di HST diibaratkan sebagai satu-satunya atap yang tersisa di Kalimantan Selatan. “Pemprov Kalsel sama sekali tidak mengizinkan pertambangan di HST. Kami berkomitmen untuk mempertahankan dan menjaga kondisi ekologis yang ada di HST,” ucapnya.

Senada dengan itu, Hanifah menyampaikan pihaknya tengah menjalankan program Geopark Meratus, karena dengan begitu lingkungan tetap baik dan terjaga serta ekonomi masyarakat terus jalan dan budaya tetap terlestarikan.

Ia juga menyatakan pemerintah provinsi mendukung gerakan protes terhadap aktivitas tambang batu bara di Pegunungan Meratus, Hulu Sungai Tengah (HST). “Kalau amdal tidak keluar, berarti tidak bakal ada produksi pertambangan,” kata Hanifah usai menghadiri aksi mahasiswa di Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (20/10/2022).

Perihal temuan tambang batubara tanpa izin (PETI) di Gunung Titi HST yang masih masuk barisan Pegunungan Meratus, Hanifah mengatakan, pihaknya sudah langsung ke lapangan bersama aparat penegak hukum. Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten HST, Hanifah berharap Pemkab HST dapat menyebarluaskan kepada warga bahwa pemkab setempat tegas menolak pertambangan.

“Sehingga ketika ada aktivitas PETI masyarakat bisa langsung melaporkan,” ujar dia.

BACA LAGI: MA Tolak Permohonan PK PT MCM, Izin Operasi Produksi Tambang di Meratus HST Batal

Kami juga akan beraudiensi ke kementerian ESDM, karena pengeluaran izin kewenangan pusat. Dan untuk menjaga itu semua, Pemkab HST telah membuat KLHS RTDR. “Karena melalui KLHS RDTR tersebut didalamnya terdapat regulasi ketat dimana pemerintah tidak akan mengeluarkan amdalnya. Karena dalam RDTR persyaratan tidak akan mengalokasikan tambang dan hal itu juga akan menjadi pedoman,” jelas Hanifah.

Terakhir, Hanifah menjelaskan tentang kabar Pemprov Kalsel memfasilitasi pertambangan di HST. Dia tegaskan itu tidak benar, karena Pemkab HST sendiri pun turut meminta bantuan advokasi agar PETI tidak ada di HST.

“Kami bersurat ke kementrian ESDM untuk pembinaan pengawasan peti. Kementerian ESDM juga sudah bersurat ke APH membantu persoalan PETI. Semuanya bersifat kolaboratif. Tidak benar kami memberikan fasilitas itu. Dalam Dokumen amdal untuk tapak proyek explorasi ada di Kabupaten Banjar, Kabupaten HSS, Tapin. Sementara HST masuk wilayah ekologis dan wilayah berdampak sosial,” tuntasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/22/pejabat-pemprov-kalsel-tampik-tuduhan-fasilitasi-izin-tambang-di-hst/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.