Kebijakan Migrasi BPJS ke LMMC Jadi Syarat KRS bagi Mahasiswa ULM Picu Polemik

0

KEBIJAKAN Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bagi mahasiswa yang mengajukan kartu rencana studi (KRS) harus migrasi dari BPJS Kesehatan ke Lambung Mangkurat Medical Center (LMMC) menuai polemik.

POLEMIK ini juga menyulut Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan Anang Rosadi Adenansi angkat suara.

ULM sendiri sudah membuat panduan portal kesehatan peserta tes kesehatan pada 2020 lalu dengan aplikasi khusus migrasi BPJS Kesehatan ke Klinik Pratama LMMC.

Kebijakan diambil karena saat ini ULM telah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dari awalnya PTN Satker PNPB sejak 10 Maret 2022, sehingga LMMC digadang-gadang akan menjadi rumah sakit milik kampus tersebut.

“Alasan pengaitan studi atau bagi mahasiswa tidak dapat mengisi KRS untuk kuliah, karena harus aktif membayar BPJS Kesehatan dan dimigrasi ke LMMC sebagai syarat sangat sumir,” kata Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Minggu (4/2/2024).

BACA : Bergabung 128 PT di Indonesia, ULM Jalankan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka

Aktivis anti korupsi ini mengaku sudah mendapat laporan dari mahasiswa dan orangtua mahasiswa atas kebijakan ULM yang jelas merepotkan atau membuat hambatan dalam studi di kampus.

“Kemampuan seseorang untuk membayar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, kemudian dipindahkan ke LMMC sangat memberatkan, karena ternyata itu menjadi syarat untuk bisa mengisi KRS,” kata Anang Rosadi.

Dia mengeritik kebijakan ULM ini seperti memaksa dan memberatkan para mahasiswa dan orangtua mahasiswa, tanpa memandang aspek finansial atau kemampuan ekonomis.

“Urusan kesehatan itu tidak bisa memaksa dan memberi beban yang justru tidak mampu diemban. Apalagi, masalah asuransi kesehatan ini juga sangat kompleks persoalannya. Terlebih lagi, soal BPJS atau LLMC ini bisa menghambat studi di kampus,” papar mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Bagi Anang Rosadi, sudah menjadi rahasia umum selama ini pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan telah dikeluhkan, seperti ada beberapa layanan kesehatan tak lagi dijamin lembaga tersebut, termasuk harus menebus obat resep dokter di luar jaminan.

BACA JUGA : Pecah Telur, 6 Prodi Unggulan ULM Raih Akreditasi Internasional dari ASIIN Jerman dan LAM PTKes

“Sepatutnya, ULM sebagai lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat di Kalsel ini harus mempermudah urusan, bukan mempersulit. Sebab, mahasiswa yang kuliah di ULM tidak semua berasal dari keluarga kaya raya,” tegas Anang Rosadi.

Sejatinya, menurut Anang Rosadi, konsep subdisi silang yang selama ini ingin diterapkan BPJS Kesehatan harus terwujud, karena menganut prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Yakni, kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Nah, mengapa justru hal semacam ini malah menjadi beban bagi mahasiswa atau orangtua mahasiswa. Sekali lagi ini jelas memberatkan keluarga yang tak berpunya, bahkan bisa mengancam studi putra-putrinya,” cecar Anang Rosadi.

BACA JUGA : Satgas PPKS ULM Sabet Juara 1 Komvas Banjarmasin 2023 Kategori Inovasi Website

Kepada awak media melalui pesan singkatnya, Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri berdalih kebijakan itu agar bisa tidak memengaruhi pengeluaran rumah tangga orangtua mahasiswa. Hal ini terkait dengan biaya operasional ULM yang semakin tinggi, sehingga tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).

“Jika tidak bayar iuran BPJS Kesehatan di ULM melalui LLMC bisa pula ke tempat lain,” katanya.

Diketahui, pada aplikasi itu diterangkan soal pemindahan iuran asuransi kesehatan BPJS ke Bidang Pengelola Kesehatan LMMC, sebelum mengisi KRS per satu semester sebagai acuan kuliah di kampus ULM berisi jadwal kuliah, dosen pengajar dan kode mata kuliah yang diambil.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.