CUKUP lama hampir 6 bulan lebih diusut oleh penyidik Polres Banjar, akhirnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, telah memasuki tahap penyidikan.
DUGAAN pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rofiqi merupakan buntut rapat paripurna dewan yang ricuh.
Ini ketika agenda pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, berubah tiba-tiba padahal sudah diputuskan dalam Badan Musyawarah (Banmus), hingga dibawa ke rapat paripurna DPRD Banjar di Martapura pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Bahkan, paripurna dewan ini sempat diwarnai kericuhan, ditandainya dengan nyaris adu pukul antar anggota DPRD Kabupaten Banjar.
BACA : Paripurna DPRD Banjar Hujan Interupsi dan Penuh Drama, Nyaris Terjadi ‘Adu Jotos’
Buntut rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dalam memilih pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ricuh itu, membuat Muhammad Rofiqi sebagai pihak yang merasa dirugikan karena tanda tangannya diduga dipalsukan melapor ke Polres Banjar pada Rabu (27/4/2022) ditemani koleganya.
Usut punya usut, diduga ada oknum di DPRD Kabupaten Banjar yang sengaja memalsukan tanda tangan sang ketua dewan.
BACA JUGA : Buntut Paripurna Ricuh, Tanda Tangan Dipalsukan, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Lapor ke Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Bardan mengakui pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Banjar pada Senin (15/11/2022). Menurut dia, SPDP itu telah diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Ya, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Banjar,” ucap Bardan, singkat.
BACA JUGA : Viral!!! Video Paripurna DPRD Banjar Ricuh, Syaifullah Tamliha : Arogansi yang Memalukan!
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Rofiqi selaku pelapor, Supiansyah Darham mengatakan jika sudah dikirim SPDP oleh penyidik kepolisian ke jaksa, biasanya sudah ada tersangka.
“Sebab, SPDP atau sprindik itu dikeluarkan oleh penyidik kepolisian karena penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka,” kata Supiansyah Darham.
BACA JUGA : Geram Paripurna Tak Penuhi Kuorum, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Segel Ruang Rapat Paripurna
Advokat senior ini mengatakan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan korban Ketua DPRD Kabupaten Banjar, bisa jadi tersangka tidak sendiri.
“Tersangka bisa lebih dari satu orang. Karena ada pasal yang menyebutkan turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP),” tutur Supiansyah yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.(jejakrekam)