Tak Boleh Lagi Sembarangan Bikin Nama, Ini Ketentuannya dalam Permendagri Nomor 73/2022

0

BAGI orangtua yang memiliki anak tak bisa lagi sembarangan memberi nama. Ini setelah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan berlaku efektif pada 21 April 2022.

“PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2022, tidak berlaku surut, sehingga pencatatan nama khususnya bagi anak atau seseorang sudah diatur rinci,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

Menurut dia, pencatatan nama menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, nama marga/famili dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

“Sedangkan, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” tutur Yusna.

BACA : Disdukcapil HSU Jemput Bola Untuk Perbaiki Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil

Dia menerangkan syarat nama adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif hingga tidak mengandung multitafsir. “Untuk jumlah huruf paling banyak adalah 60 karakter, termasuk spasi dengan jumlah kata paling sedikit dua kata,” kata Yusna.

Ambil contoh, beber dia, jika nama seseorang itu adalah Syamsudin, kemudian bisa ditambah nama sang ayah seperti Drajat, sehingga namanya bisa dicantumkan menjadi Syamsudin Drajat.

BACA JUGA : Kantornya Didemo Warga, Kepala Disdukcapil Banjarmasin Angkat Suara

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 21 April 2022 lalu, Yusna mengatakan ada pula larangan seperti nama disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan kombinasi angka dan tanda baca.

“Kemudian dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Permendagri ini sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat Banjarmasin baik melalui pertemuan langsung maupun media sosial hingga reklame,” tutur Yusna.

BACA JUGA : Sampai 6 Tahun E-KTP Tak Ada Kabar, Puluhan Warga Demo Disdukcapil Banjarmasin

Lantas bagaimana misalkan dengan gelar habib atau lainnya? Yusna mengatakan berdasar ketentuan Permendagri Nomor 73/2022 jelas dilarang, misalkan pada fam habaib tertentu awalnya bernama Sayyid atau Syarif pada masa kecil.

“Gelar habib itu adalah gelar kehormatan atau keagamaan. Terkecuali, perubahan nama itu telah diputuskan berdasar penetapan oleh pengadilan negeri. Tapi, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusna.

BACA JUGA : Cetak e-KTP dan Bikin KIA Lebih Cepat, Stand Disdukcapil Dikerubungi Warga

Dia mengaku sejak berlakunya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, saat ini Disdukcapil Kota Banjarmasin terus menyosialisasikan agar para orangtua atau wali yang memiliki anak tidak lagi sembarangan memberi nama, sehingga bisa mengandung arti negatif.

“Misalkan nama anaknya terlalu panjang hingga melebihi 60 karakter, jelas itu dilarang oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Begitupula, terlalu singkat hanya satu kata, bisa dinamakan anak ayah atau ibunya (bin atau binti),” tuturnya.

BACA JUGA : Belum Berusia 17 Tahun, Anak Wajib Miliki KIA

Menurut Yusna, pencantunam nama (biodata penduduk) itu erat kaitannya dengan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), e-KTP, kartu identitas anak (KIA), surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil, akta kelahiran hingga paspor dan lainnya.

BACA JUGA : Cetak KTP-KK Kini Bisa lewat Mesin ADM di Siring Menara Pandang

Menariknya, dalam laman sipp.pn.banjarmasin.go.id dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin cukup banyak pengajuan perkara permohonan terkait perbaikan kesalahan pada akta kelahiran dan permohonan ganti nama. Perkara ini pun kebanyakan dikabulkan oleh hakim PN Banjarmasin,(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.