Belum Berusia 17 Tahun, Anak Wajib Miliki KIA

0

BAGI warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia satu hari hingga di bawah 17 tahun, wajib memiliki kartu identitas anak (KIA). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, terdiri dua kategori KIA, yakni anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.

KHUSUS bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan, bagi anak yang belum berusai 5 tahun dan belum mempunyai KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi seperti fotokopi kutipan akta kelahiran, menyiapkan kartu keluarga asli orangtua/wali, dan KTP asli kedua orangtu/wali.

BACA :  Gratis, Tiap Hari Disdukcapil Balangan Mampu Cetak 60 e-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, Ledianto mengungkapkan jika data yang diserahkan telah lengkap, maka bagi warga atau orangtua bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat untuk dibuatkan KIA.

Menurutnya,  kartu KIA ini nanti bisa digunakan untuk masuk sekolah tahun ajaran baru nanti.hal ini juga ada dasar hukum yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Bagi anak yang berusia satu hari sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari,  dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi  administrasi kependudukan (SIAK), maka dibuatkan KIA,” kata Ledianto kepada jejakrekam.com di Muara Teweh, Senin (14/1/2019).

Ia menjelaskan KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri dan belum menikah. Selain itu, menurut dia, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional WNI.

Menurut dia, dalam penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan layaknya penerbitan KTP elektronik, namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya e-KTP pengganti KIA.

BACA JUGA :  Jemput Bola, Dinas Catatan Sipil Barut Sasar Pelajar SMA untuk Perekaman E-KTP

Ledianto mengungkapkan dalam KIA berisi nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Masih menurut dia, dalam penerbitan KIA dimungkinkan kerjasama dengan pihak ketiga atau swasta berupa pemberian  kepada pemilik KIA seperti diskon harga di tempat-tempat tertentu. Ambil contoh di tempat hiburan, toko buku dan rumah makan.

“Adapun manfaat KIA antara lain sebagai  bentuk pemenuhan hak anak, juga persyaratan mendaftar sekolah. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak. Contohnya untuk data identitas membuka tabungan di bank,” papar Ledianto.

Lebih lanjut Ledianto mengungkapkan manfaat lain dari KIA adalah untuk proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian, termasuk pembuatan dokumen keimigrasian dan mencegah terjadinya perdagangan anak.

Menurutnya, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto.

BACA LAGI :  Sambangi Sekolah, Disdukcapil Barut Jemput Bola Lakukan Perekaman E-KTP

“Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran. Setelah anak memasuki usia di atas lima tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak lima tahun ke atas yang terdapat foto anak tersebut,” ungkapnya.

Ledianto menambahkan waktu untuk penerbitan KIA, prinsip semedi atau sehari mesti jadi, terkecuali permohonan secara kolektif. “Dalam penerbitan KIA tidak dipungut biaya alias gratis,” imbuh Ledianto.(jejakrekam) 

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.