Tak Boleh Lagi Sembarangan Bikin Nama, Ini Ketentuannya dalam Permendagri Nomor 73/2022
BAGI orangtua yang memiliki anak tak bisa lagi sembarangan memberi nama. Ini setelah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan berlaku efektif pada 21 April 2022.
!-->!-->!-->…