Gunakan Mobil, Pria Paruh Baya Curi Sepeda BMX di Parkiran Masjid Miftahul Falah  

0

VIRAL video CCTV pencurian sebuah sepeda BMX Merk Family warna putih di Masjid Miftahul Falah, Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru, pada Sabtu (8/10/2022) pukul 15.40 Wita.

DALAM rekaman CCTV tersebut nampak pelaku sedang melakukan aksi mengambil sepeda lalu memasukkannya ke dalam sebuah mobil jenis MPV warna hitam

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor menyampaikan kronologi kejadian bermula ketika pemilik sepeda melaksanakan shalat Ashar di Masjid Miftahul Falah dan memarkirkan sepedanya di halaman masjid, saat akan pulang sepeda tersebut sudah tidak ada di lokasi.

“Tersangka berinisial JU (58) warga Guntung Payung, sudah diamankan Reskrim Polsek Banjarbaru Utarabersama barang bukti sepeda BMX,” katanya kepada jejakrekam.com, Senin (10/10/2022) siang.

BACA : Lakukan Pencurian Susu di Alfamart, Wanita Paruh Baya Diamankan Aparat Polsek Liang Anggang

Dibeberkan polisi aksi JU (58) diciduk dari hasil penelusuran rekaman CCTV yang terpasang di masjid. “Kasus pencurian ini bermula ketika si anak beserta orangtuanya melakukan pengecekan CCTV milik masjid dan didapati sepeda tersebut dibawa seorang laki-laki menggunakan sebuah mobil. Setelah melakukan analisa CCTV, aparat berhasil mendapatkan petunjuk. Setelah meminta keterangan saksi, aparat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendapatkan identitas pelaku yakni JU (58) tersebut,” jelas AKP Tajudin Noor.

BAC AJUGA : Diduga Pelaku Pencurian Scoopy, Polisi Amankan Bersama Barang Buktinya

Dikatakan AKP Tajudin, pelaku JU (58 tahun) mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda jenis BMX warna putih di halaman parkir Masjid Miftahul Fallah.

“Tersangka JU (58) dibawa oleh anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda BMX merk Family warna putih,” ucapnya

BACA JUGA : Polisi Kembali Amankan Satu Pelaku Baru Kasus Pencurian Solar Di Area PT Adaro

Kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku penadah berinisial MS (62) yang membeli sepeda tersebut dengan harga Rp 150 ribu di sebuah toko sepeda yang ada di Jalan Trikora Landasan Ulin.

“JU dan MS dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.(jejakrekam) 

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.