Ratusan Gram Sabu Disita, Polres Kotabaru Amankan 9 Tersangka dari 8 Kasus Narkoba

0

SEPANJANG Januari 2024, Polres Kotabaru melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan mengamankan 9 orang tersangka.

KAPOLRES Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi menyebut dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 245,96 gram sabu.

Dari para tersangka yang diamankan tersebut, lanjut kapolres berjenis, kelamin laki-laki dengan umur antara 34 tahun hingga 46 tahun dan profesi mereka swasta, wiraswasta dan nelayan.

BACA : Polres Kotabaru Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Dan Senpi Rakitan

“Jika dinominalkan barang bukti yang diamankan kurang lebih Rp 491.920.000  yang mana untuk 1 gram dijual dengan harga Rp 2.000.000,” ucap Kapolres, Minggu (28/1/2024) saat jumpa pers.

AKBP Tri Suhartanto merinci, dari 9 tersangka yang diamankan, 3 orang diduga pengedar. Ini ditemukan pada tersangka TW dengan barang bukti 29 paket sabu dengan berat 6,84 gram.

“Yang bersangkuta diamankan pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 21.15 wita di Selokayang Gang Seroja, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

BACA JUGA : Miliki 24 Paket Sabu, Warga Desa Semayap Diciduk Satresnarkoba Polres Kotabaru

Sedangkan tersangka dengan inisial I dengan barang bukti 24 paket sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, uang sebesar Rp 500.000.

“Untuk tersangka diamankan pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 01.30 wita di Jalan H.Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru,” paparnya.

Sedangkan tersangka ketiga, RH  diamankan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000,-

“Untuk RH diringkus aparat Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Suryagandamana, Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru,” ucap kapolres Kotabaru.

BACA LAGI : Miliki Sabu, Pria Asal Sulawesi Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru

”Untuk modus operandi dari mereka yang diamankan yakni 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar serta terkait asal usul sabu tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” katanya.

Mereka ini,  lanjut AKBP Tri, dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Kotabaru.(jejakrekam)

Penulis Jumianti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.