Kunjungi Tabalong, DPRD Bartim Ingin Pelajari Regulasi Pengelolaan Media

0

DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong mendapat kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (10/10/2022).

BERTEMPAT di Kantor Diskominfo Tabalong, kunjungan kerja (kunker) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bartim Depe diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo, Eddy Suryani.

Kepala Diskominfo Tabalong Arianto, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Eddy Suryani mengatakan, kunker DPRD Bartim ini dalam rangka pendalaman atau regulasi kerjasama pemerintah daerah dengan pihak media.

BACA: Sharing Aturan Kerjasama Media Siber, Diskominfotik Banjar Sambangi Tabalong

“Tabalong memang telah memiliki perda maupun perbup mengenai pengelolaan media yang ada di daerah ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Perda tersebut mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), sedangkan perbup tentang kerjasama media dengan Pemkab Tabalong baik cetak maupun siber.

Untuk perda tertuang dalam Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015 tentang LPPL Kabupaten Tabalong yang mengatur tentang pengelolaan TV Tabalong dan Radio FM Suara Tabalong.

Sedangkan perbup tertuang Perbup Tabalong Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kerjasama dengan Media Cetak Lokal di Kabupaten Tabalong dan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kerjasama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Perusahaan Pers Media Siber.

BACA JUGA: 6 Dimensi Smart City Tabalong Dapat Respons Positif

Sementara, Wakil Ketua DPRD Barito Timur Depe mengatakan, saat ini di daerahnya belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan media.

“Karena itu untuk mempelajari perihal kerjasama pemerintah daerah dengan perusahaan media, saya mengajak serta kawan-kawan di Sekretariat DPRD Barito Timur dalam kunker ini untuk turut mempelajari cara pengelolaannya dan payung hukumnya,” ujarnya.

Dalam kunker ini pihaknya ingin mengetahui lebih jauh tentang regulasi pengelolaan media yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Kita ingin tahu mengenai aturan-aturan, seperti peraturan daerah dan peraturan bupati yang digunakan oleh Pemkab Tabalong,” katanya.

BACA LAGI: Wujudkan Smart City, Tabalong Pasang Wifi Gratis Di 10 Fasilitas Umum

Depe mengatakan meskipun saat ini Kabupaten Bartim sudah ada melakukan kerjasama pemberitaan dengan puluhan perusahaan media, namun semua itu belum ada peraturan yang secara khusus mengatur dan mengelolanya.

“Meskipun belum memiliki perda atau perbup, namun untuk kerjasama dengan perusahaan media baik itu media cetak maupun, media online (siber) dan juga media elektronik tetap dilakukan dalam rangka mempublikasikan kegiatan dari Pemkab Bartim ini sendiri,” ucapnya.

Dengan kunker ini, Tokoh Partai Demokrat Kalteng ini berharap bisa menjadi bahan referensi dan rujukan DPRD ataupun Pemkab Bartim dalam pengelolaan kerjasama media untuk kedepannya, Seiring dengan dinamika pertumbuhan dan perkembangan media yang demikian pesat.(jejakrekam)

Pencarian populer:media tabalong
Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.