Diresmikan Kajati Kalsel, Kini Banjarmasin Punya Rumah Restorative Justice Baiman

0

BANJARMASIN kini punya rumah restorative justice ‘Baiman’. Lokasinya di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil. Dengan fasilitas ini, masalah hukum bisa dituntaskan lewat pendekatan nurani, bukan pidana.

RUMAH Restorative Justice Baiman ini pun diresmikan Kepala Kejati Kalsel Mukri didampingi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina didampingi Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dan pejabat Forkopimda Banjarmasin di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (30/5/2022).

Keberadaan rumah keadilan restorasi ini menjadi target dari Walikota Ibnu Sina, karena di Kalsel sudah berdiri 12 rumah restorative justice. Apalagi, di Banjarmasin merupakan rumah restorative justice pertama di Kalsel yang diresmikan.

Menurut Ibnu Sina, manfaat dari kehadiran rumah restorative justice adalah bisa membawa harapan baru bagi keadilan di Kota Banjarmasin. Apalagi, program ini menjadi program andalan dari Kejaksaan Agung. Hal ini berdasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 bahwa penerapan restorative justice hanya berlaku pada perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

BACA : Kajati Perintahkan Rumah Restorative Justice di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel Segera Dibentuk

Menurut Ibnu Sina, saat ini restorative justice telah diterapkan di Indonesia untuk memberi keadilan bagi masyarakat. Seperti ada yang mencuri gara-gara anaknya ingin sekolah online terpaksa dihukum. Kemudian, ada yang istrinya mau melahirkan terpaksa harus mencuri dan kemudian sebagainya.

“Nah, ternyata mereka mendapatkeadilan dan dibebaskan dari segala tuntutan artinya direstorasi, dipulihkan nama baiknya dan akhirnya keadilan pun bisa ditegakkan,” beber Ibnu Sina.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Pakai Keadilan Restoratif, Kejagung Setujui Hentikan Penuntutan 3 Kasus Pidana

Mantan anggota DPRD Kalsel ini berharap keberadaan rumah restorative justice ini sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Banjar yang diungkap guru besar UIN Antasari, Ahmad Hasan. Sebab, dalam disertasinya pada tahun 2007, Prof Ahmadi Hasan menuliskan tentang Adat Bedamai dalam Masyarakat

“Ini betul-betul sebuah kearifan lokal yang kemudian mendapatkan tempat dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, telah dilembagakan dalam bentuk rumah restorative justice. Ini luar biasa, ini kearifan yang kemudian diangkat menjadi sebuah lembaga peradilan yang ada di Indonesia, inilah sebuah harapan baru dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia,” papar Ibnu Sina.

BACA JUGA : Perdana Di Kalsel, Desa Lungau Jadi Kampung Restorative Justice

Ke depan, Ibnu Sina menargetkan pendirian rumah restorative justice bisa ada di lima kecamatan di Banjarmasin, karena banyak manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Jika perlu diusulkan dibagun pusat rehabilitasi, paling tidak dapat dukungan dari Ketua DPRD Banjarmasin. Apalagi, dari usulan pihak kejaksaan pada 2023 nanti bisa masuk dalam program pemerintah kota,” beber Ibnu Sina.

BACA JUGA : Terapkan Restorative Justice, Kejari Banjarmasin Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pencurian Dan Penggelapan

Senada itu, Kajati Kalsel Mukri memastikan rumah restorative justice tidak hanya ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, tetapi akan disebar di kecamatna lainnya di Banjarmasin.

“Tentunya saya berharap betul-betul harus dimanfaatkan secara maksimal dan optimal, sehingga rumah restorative justice ini bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” kata Mukri.

Menurut dia, dalam penerapan hukum, pihak kejaksaan tidak terlalu mengedepankan sanksi pidana yang notabenenya membuktikan bisa diselesaikan di rumah restorative justice, tanpa harus melalui tahapan penuntutan di pengadilan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.