Kejati Kalsel Amankan Proyek Strategis, Selamatkan Keuangan Negara 26 Miliar Lebih

0

DALAM Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggelar Konferensi Pers Pemaparan Kinerja Semester I Tahun 2022 di Gedung Kantor Kejati Kalsel, Jumat (22/7/2022).

MELALUI Bidang Intelijen, Kejati Kalsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel mengamankan 19 strategis, selama tahun 2022 yang bersumber dari APBD maupun APBN dengan nilai pagu Rp 258 miliar.

Pendampingan dilakukan agar pelaksanaan pembangunan berjalan lancar, sesuai perencanaan serta terhindar dari risiko terjadinya kerugian negara apalagi praktek korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Mukri mengatakan, pendampingan untuk mencegah adanya kebocoran keuangan pada proyek pembangunan strategis.

BACA: HBA ke-62, Kejati Kalsel Dan Kejari Banjarmasin Bagikan Sembako

“Saya wanti-wanti ke teman-teman jaksa dalam pendampingan ini jangan sampai justru dimanfaatkan, karena hal tersebut sebagai upaya Kejaksaan mendukung pemulihan nasional pasca pandemi covid-19,” katanya.

Sanksi tegas kepada jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran juga dilakukan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan termasuk Kejati Kalsel dalam memastikan langkah penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Hingga sekarang ada 5 jaksa yang melakukan pelanggaran indisipliner dan mendapatkan sanksi, 2 diantaranya Jaksa Golongan III dan 3 Jaksa Golongan IV, 2 Jaksa terbukti melakukan pelanggaran kategori ringan, 2 pelanggaran kategori sedang dan 1 pelanggaran kategori berat.

“Saksinya ada yang diturunkan pangkat, dicabut status jaksanya dan ada yang dimutasi,” ucap Kajati Kalsel.

Selain itu, melalui upaya hukum pada Bidang lainnya seperti Perdata dan Tata Usaha Negara juga sepanjang semester pertama Tahun 2022 berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 26 miliar lebih dan pemulihan keuangan negara senilai Rp 5 miliar lebih.

Ini dilakukan melalui upaya hukum baik litigasi maupun non-litigasi berdasarkan surat kuasa khusus yang diterima Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kalsel dari para instansi dan lembaga pemerintah setempat atau BUMN dan BUMD.

Sememtara itu, upaya hukum penanganan kasus-kasus tindak pidana khusus termasuk korupsi yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan se-Kalsel berhasil dilakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.

BACA JUGA: Amankan Banyak Proyek Strategis APBD 2022, Dinas PUPR Kalsel Gandeng Kejati Kalsel

Sepanjang semester pertama Tahun 2022 penananganan sebanyak 23 perkara dalam penyelidikan, 16 perkara dalam penyidikan, 11 perkara tahap pra penuntutan, 22 perkara dalam tahap penuntutan dan eksekusi sudah dilakukan terhadap 13 terpidana.

Sedangkan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan se-Kalsel, diterima sebanyak 2.531 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 2.258 di antaranya telah diselesaikan, kemudian 2.085 perkara dilakukan penuntutan dan 1.615 di antaranya telah selesai.

Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila menambahkan, dari ribuan perkara tindak pidana umum yang ditangani, hampir 60 persen di antaranya merupakan tindak pidana narkoba.

“Bukan cuma di Kalsel sebenarnya, di seluruh Indonesia pun memang perkara narkoba rata-rata mendominasi dan ini juga jadi persoalan yang membuat crowded lembaga pemasyarakatan,” ujar Aspidum.

Oleh sebab itu Kejaksaan terus mengoptimalkan pelaksanaan prinsip restorative justice pada perkara narkoba yang memenuhi kriteria, termasuk mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.