RUPS Luar Biasa Putuskan Tarif Beban Tetap PT AM Intan Banjar Dibatalkan

0

DISOROT banyak pihak baik DPRD Banjarbaru dan DPRD Kabupaten Banjar hingga ada ancaman gugatan class action dari warga, akhirnya PT Air Minum (AM) Intan Banjar membatalkan kenaikan tarif beban tetap.

PEMBATALAN ini diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa di Aula Intan PT AM Intan Banjar di Banjarbaru, Rabu (28/9/2022).

RUPS luar biasa dihadiri perwakilan Pemprov Kalsel, Pemkot Banjarbaru dan Pemkab Banjar selaku pemilik saham pabrik air itu.

“Para pemegang saham PT AM Intan Banjar telah mengambil keputusan untuk penyesuaian tarif air leding. Untuk kenaikan tarif penyesuaian sesuai keputusan RUPS sebelumnya 20 persen untuk harga air minum per meter kubik,” ucap Sekda Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman kepada awak media di Banjarbaru, Rabu (28/9/2022).

BACA : Naikkan Tarif 20 Persen Demi Bayar Air Baku, Ini Segudang Alasan PT Air Minum Intan Banjar

Sedangkan, beber Hilman, mengenai penyesuaian tarif beban tetap yang diberlakukan kepada para pelanggan kembali ke perhitungan semula. Yakni Rp 20 per meter kubik (m3) yang merupakan komponen perhitungan abonemen (biaya langganan).

Hilman menyebut tarif beban tetap kembali ke tarif lama yang mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

BACA JUGA : Beratkan Warga, Walikota Banjarbaru Minta Tarif Beban Tetap Baru PT AM Intan Banjar Dicabut

Dalam belied yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 18 Maret 2020 yang masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 406/2020 tanggal 24 Maret 2020 ditegaskan bahwa tarif air minum adalah kebijakan jasa layanan air minum yang ditetapkan kepala daerah untuk pemakaian meter kubik (m3) atau satuan volume ainnya yang diberikan oleh BUMD yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Sementara, standar kebutuhan pokok air minum yang ditetapkan dalam Permendagri 21/2020 adalah sebanyak 10 meter kubik per kepala keluarga atau 60 liter per orang per hari atau sebesar satuan volume lainnya.

BACA JUGA : Jadi Keluhan Pelanggan, Direksi PT AM Intan Banjar Siap Gelar RUPS Istimewa Bahas Penurunan Tarif Beban

“Memang dari perhitungan sementara, dampak dari perhitungan tersebut, belum bisa menutupi kebutuhan operasional PT AM Intan Banjar beberapa waktu ke depan sampai dengan akhir tahun anggaran akan dilakukan peninjauan kembali,” papar mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar ini.

Hilman menyebut dampak kebijakan pembatalan tarif beban tetap PT AM Intan Banjar juga berkurangnya pendapatan pabrik air itu.

BACA JUGA : Kenaikan Tarif Air Bebani Masyarakat, Pengacara KLF Siapkan Gugatan Class Action Ke PT AM Intan Banjar

“Ada amanat dari Kemendagri terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi kebutuhannya yang sudah dibahas pada saat RUPS. Makanya, hal itu itu menjadi tanggung jawab daerah memberikan subsidi memenuhi hingga biaya tersebut bisa ditutupi, akan dievaluasi pada RUPS selanjutnya,” pungkas Hilman.

Untuk diketahui, PT AM Intan Banjar selain memberlakukan penyesuaian tarif air minum 20 persen, juga membebankan tarif tetap bagi pelanggan. Yakni, biaya admin atau beban tetap bagi pelanggan yang kurang dari kebutuhan pokok dibagi bervariasi. Yakni, kelompok I dipatok Rp 42 ribu, kelompok II Rp 90 ribu dan kelompok III Rp 115 ribu.

BACA JUGA : Di Hadapan Ombudsman Kalsel, PTAM Intan Banjar Komitmen Selesaikan Aduan Kenaikan Tarif

Hal ini berdasar Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/360/KUM/2022 dan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/257/KUM.2022. Sebelumnya, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin juga keberatan dengan penerapan tarif beban tetap hingga melayangkan surat agar membatalkan. Bahkan, Walikota Aditya juga memastikan akan membawa masalah itu ke RUPS luar biasa PT AM Intan Banjar.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.