Naikkan Tarif 20 Persen Demi Bayar Air Baku, Ini Segudang Alasan PT Air Minum Intan Banjar

0

PENYESUAIAN tagihan rekening air leding yang diolah PT Air Minum Intan Banjar dengan cakupan layanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, efektif berlaku per 1 September untuk pemakaian Agustus 2022.

KENAIKAN pembayaran tagihan rekening ini diumumkan lewat pengumuman Nomor 34/HUMAS-SDM/IX/2022 yang menyasar empat kelompok pelanggan PT Air Minum Intan Banjar. Dasar kenaikan tarif air leding ini mengacu ke Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/360/KUM/2022 dan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/257/KUM.2022.

Sorotan publik khususnya dari para pelanggan pun mengarah ke pabrik air milik kongsi Pemkab Banjar dan Pemkot Banjarbaru, termasuk saham dari Pemprov Kalsel. Tarif ‘pukul rata’ ala PT Air Minum Intan Banjar ini diberlakukan untuk pemakaian air kurang 10.000 liter (10 kubik) dipatok Rp 420 dan lebih dari 10 kubik dikenakan Rp 9 bagi pelanggan kelompok I dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sosial dan pendidikan.

BACA : Daripada Naikkan Tarif Air, Lebih Baik Potong Gaji Komisaris-Direksi PT Air Minum Bandarmasih

Kemudian, kelompok II (pelanggan rumah tangga) berkisar Rp 9 hingga Rp 11. Pun, kelompok II (bisnis dan instansi swasta) dipatok Rp 11.50. Sedangkan, kelompok IV (pelanggan khusus non komersil, komersil dan industri) dibanderol Rp 15 hingga Rp 20.

Kenaikan tarif 20 persen ini dianggap memberatkan dibandingkan PT Air Minum Bandarmasih yang hanya menaikkan tarif 10 persen. Apa alasan PT Air Minum Intan Banjar? Direktur Umum PT Air Minum Intan Banjar H Abdullah Saraji mengatakan sudah 10 tahun, perusahaannya tidak melakukan penyesuaian tarif air.

“Kenaikan tarif air yang terjadi sekarang memang keputusan sulit dan terpaksa diambil demi menjamin operasional tetap bisa berlangsung,” ucap Saraji.

BACA JUGA : Pemprov Kalsel Jamin Pasokan Air PDAM Alalak Disuplai SPAM Banjarbakula

Dia berdalih penghitungan kenaikan tarif air itu sudah berdasar pertimbangan matang dan hati-hati. Karenanya, perbandingan antara tarif lama dan tarif baru tidak terpaut jauh.

“Tiap bulan PT Air Minum Intan Banjar juga harus bayar kepada penyedia air baku Balai Pengelola Air Minum (BPAM) Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp 3,2 miliar. Di satu sisi, ada sekitar 22 ribu pelanggan pemakaian air bersih nol kubik,” beber Saraji didampingi Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Hublang) H Untung Hartaniansyah, saat sosialisasi penyesuaian tarif air di Kantor PT AM Intan Banjar di Banjarbaru, Selasa (6/9/2022).

Sosialisasi penyesuaian taif air PT Air Minum Intan Banjar. (Foto Istimewa)

Menurut dia, atas dasar beban itu, PT Air Minum Intan Banjar membutuhkan ongkos yang cukup besar untuk menutupi biaya operasional.

BACA JUGA : SPAM Banjarbakula Bantah Jual Air, Sebut Hanya Biaya Operasional

Saraji juga berdalih penyesuaian tarif air PT Air Minum Intan Banjar mengacu ke regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 mengatur standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih. Yakni, 10 meter kubik per bulan. Hal itu sama dengan 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.

“Pada tarif lama itu malah dihitung tarif pemakaian ditambah beban tetap, jadi dihitung terpisah. Sedangkan untuk tarif sekarang, beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok per bulan sama dengan kebutuhan standar per bulan,” paparnya.

BACA JUGA : Air Macet, 53 Warga Komplek Fadillah Perdana 5 Somasi PDAM Intan Banjar

Ambil contoh, kata Saraji, pada tarif lama pelanggan dengan golongan RT A3 pemakaian 10 meter kubik dengan total tagihan misalnya Rp 54.600 ditambah biaya beban tetap Rp 20.000 menjadi total Rp 74.600.

Masih kata dia, tarif sekarang pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemakaian 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakan biaya tetap Rp 90.000 per bulan. Hingga, selisih tarif lama Rp 74.600 dan tarif baru Rp 90.000 yaitu hanya Rp 15.400.

BACA JUGA : PDAM Intan Banjar Menuju Perseroda, Kepemilikan Saham Jadi Pembahasan Mendalam

“Nah, bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya diperhitungkan tarif pemakaian saja,” kata Saraji.

Dia mengklaim dari skema perhitungan justru lebih menguntungkan para pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. “Makanya, kami mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih, supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” imbuh Direktur Umum PT AM Intan Banjar ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.