Beratkan Warga, Walikota Banjarbaru Minta Tarif Beban Tetap Baru PT AM Intan Banjar Dicabut
MENANGKAP keluhan warga Banjarbaru atas penerapan penyesuaian tarif air sebesar 20 persen oleh PT Air Minum Intan Banjar, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin langsung bereaksi.
WALIKOTA Aditya pun melayangkan surat ke Direktur PT Air Minum Bandarmasih mengenai perubahan surat keputusan (SK) Walikota Banjarbaru.
Dalam suratnya bernomor 180/Setda/2022, tanggal September 2022, Walikota Banjarbaru yang akrab disapa Ovie ini menegaskan bahwa mengemuka keluhan masyarakat di Kota Banjarbaru atas kenaikan biaya beban tetap air minum yang pemakaian kurang dari standar kebutuhan pokok air minum yakni 10.000 liter atau 10 meter kubik oleh PT AM Intan Banjar.
BACA : Naikkan Tarif 20 Persen Demi Bayar Air Baku, Ini Segudang Alasan PT Air Minum Intan Banjar
“Biaya beban tetap air minum 10 meter kubik ini dianggap belum tepat dan memberatkan karena ditetapkan pada saat pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi (Covid-19),” tulis Walikota Banjarbaru dalam suratnya.
Atas dasar itu, Ketua DPW PPP Kalsel ini pun meminta atas nama Pemkot Banjarbaru meminta kepada Direktur PT Air Minum Intan Banjar agar mempertimbangkan (mencabut) tarif beban tetap baru kembali ke tarif beban tetap lama.
BACA JUGA : Dihadapan Ombudsman Kalsel, PTAM Intan Banjar Komitmen Selesaikan Aduan Kenaikan Tarif
Dikonfirmasi jejakrekam.com, Jumat (9/9/2022) malam, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengaku sudah melayangkan surat ke Direktur PT Air Minum Intan Banjar.
“Ya benar. SK Walikota Banjarbaru yang saya teken itu hanya menyebutkan harga air sesuai rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Air Minum Intan Banjar. Nah, kalau berkaitan pemakaian 10 meter kubik itu tidak pernah dibahas di RUPS. Pemakaian minimal 10 meter kubik inilah yang menjadi masalah,” kata putra mantan Gubernur Kalsel dua periode, Rudy Ariffin ini.
BACA JUGA : Kenaikan Tarif Melebihi 20 Persen, DPRD Banjarbaru Bakal Panggil Kembali PTAM Intan Banjar
Untuk diketahui, kenaikan pembayaran tagihan rekening air Agustus dibayar pada September 2022 ini diumumkan lewat pengumuman Nomor 34/HUMAS-SDM/IX/2022 yang menyasar empat kelompok pelanggan PT Air Minum Intan Banjar. Dasar kenaikan tarif air leding ini mengacu ke Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/360/KUM/2022 dan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/257/KUM.2022.
Sorotan publik khususnya dari para pelanggan pun mengarah ke pabrik air milik kongsi Pemkab Banjar dan Pemkot Banjarbaru, termasuk saham dari Pemprov Kalsel, terkait dengan kenaikan mencapai 20 persen.
BACA JUGA : Tarif Air Tidak Sebanding Dengan Membeli Paket Data Bulanan Yang Kuras Kantong
Tarif ‘pukul rata’ ala PT Air Minum Intan Banjar ini diberlakukan untuk pemakaian air kurang 10.000 liter (10 kubik) dipatok Rp 420 dan lebih dari 10 kubik dikenakan Rp 9 bagi pelanggan kelompok I dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sosial dan pendidikan.
Kemudian, kelompok II (pelanggan rumah tangga) berkisar Rp 9 hingga Rp 11. Pun, kelompok II (bisnis dan instansi swasta) dipatok Rp 11.50. Sedangkan, kelompok IV (pelanggan khusus non komersil, komersil dan industri) dibanderol Rp 15 hingga Rp 20.(jejakrekam)