Kenaikan Tarif Air Bebani Masyarakat, Pengacara KLF Siapkan Gugatan Class Action ke PT AM Intan Banjar

0

TARIF beban tetap dalam komponen kebijakan kenaikan harga air olahan PT Air Minum (AM) Intan Banjar mencapai 20 persen, terus menuai protes.

FAKTANYA, saat ini sudah ada 10 warga Banjarbaru dan Martapura (Kabupaten Banjar) telah menyampaikan keberatan sekaligus kuasa kepada tim pengacara dari Kalimantan Law Firm (KLF).

Posko Pengaduan Class Action bagi masyarakat Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru yang menjadi pelanggan PT AM Intan Banjar telah resmi dibuka mendapat sambutan hangat masyarakat pelanggan.

Dimotori para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), posko ini akan mengadvokasi warga yang keberatan atas kebijakan PT AM Intan Banjar. Syaratnya cukup dengan menyerahkan fotokopi KTP, struk pembayaran terbaru dan struk pembayaran pembayaran sebelum kebijakan PT AM Intan Banjar yang diberlakukan efektif pada 1 September untuk tagihan rekening air bulan Agustus 2022.

BACA : Naikkan Tarif 20 Persen Demi Bayar Air Baku, Ini Segudang Alasan PT Air Minum Intan Banjar

Fakta yang digali KLF berdasar keluhan masyarakat terungkap bahwa untuk pelanggan kelas 2, bebannya dari Rp 20 ribu membengkak jadi Rp 90 ribu. Kemudian, ada kelas 3 untuk toko dan kios dari beban awal Rp 40 ribu tergerek jadi Rp 115 ribu, baik leding itu digunakan maupun tidak tetap dikenakan oleh PT AM Intan Banjar.

Celakanya lagi, PT AM Intan Banjar juga membebankan tarif per kubik yang dinaikkan 20 persen. “Ini jelas kebijakan sewenang-wenang dan melanggar hukum. Apalagi, keputusan menaikkan tarif air berikut beban tetap yang harus ditanggung pelanggan PT AM Intan Banjar hanya berbekal hasil rapat pemegang saham umum (RUPS),” ucap advokat dari KLF, Andri Ariyanto kepada jejakrekam.com, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA : Di Hadapan Ombudsman Kalsel, PTAM Intan Banjar Komitmen Selesaikan Aduan Kenaikan Tarif

Menurut Andri, sejak posko pengaduan dibuka pada Selasa (20/9/2022), telah ada 10 warga yang mengadukan masalah itu ke KLF. Demi lebih banyak menjaring pemberi kuasa keberatan atas kebijakan PT AM Intan Banjar, Andri mengatakan posko ini dibuka hingga sebulan. Hingga puncaknya nanti mengajukan gugatan class action (kelompok masyarakat) ke PT AM Intan Banjar.

“Jika nanti domisili pelanggan PT AM Intan Banjar itu berada di Banjarbaru, maka gugatan class action ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Sedangkan, jika para pemberi kuasa tinggal di Kabupaten Banjar, maka gugatan dilayangkan ke PN Martapura,” tutur pengacara berambut gondrong ini.

BACA JUGA : Beratkan Warga, Walikota Banjarbaru Minta Tarif Beban Tetap Baru PT AM Intan Banjar Dicabut

Menurut dia, gugatan class action ini telah dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, ketika sekelompok konsumen benar-benar dirugikan serta memiliki kepentingan sama dan dibuktikan secara hukum adanya bukti transaksi.

Menurut Andri, sebelum mengajukan gugatan class action ke pengadilan. Termasuk, ke PTUN Banjarmasin terlebih dulu ditempuh langkah non ligitasi atau upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

BACA JUGA : Jadi Keluhan Pelanggan, Direksi PT AM Intan Banjar Siap Gelar RUPS Istimewa Bahas Penurunan Tarif Beban

“Keberatan masyarakat pelanggan PT AM Intan Banjar akan dilayangkan ke perusahaan itu. Jika tidak membatalkan atau menurunkan tarif air seperti yang lama, maka jalan terakhir adalah gugatan class action,” katanya.

Menurut dia, pihaknya juga bisa saja menguji keberadaan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/360/KUM/2022 dan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/257/KUM.2022 yang menjadi dasar kebijakan kenaikan tarif air leding itu ke PTUN Banjarmasin.

BACA JUGA : Tagihan Leding PT AM Intan Banjar Bengkak Rp 15 Juta, Pengelola Masjid Al Karomah Keberatan

Untuk diketahui, dari Kantor Pengacara Kalimantan Law Firm yang ikut bergabung selain Andri Ariyanto di antaranya H Bahruddin, Noor Dachliayannie Adul, Asmail, Mila Karmila, Muhammad Rafi dan Nail Auni Rabihah.

Bukan hanya itu, testomi warga pelanggan PT AM Intan Banjar pun digali Andri Ariyanto dan pengacara lainnya terkait kenaikan tarif beban tetap terungkap jika beban yang harus ditanggung masyarakat makin tinggi.

Dari awalnya Rp 40 ribu kini naik jadi Rp 90 ribu, hal ini menjadi keberatan masyarakat atas kebijakan pabrik air milik Pemkot Banjarbaru-Pemkab Banjar dan Pemprov Kalsel di tengah kesulitan masyarakat untuk mendongkrak pendapatan usai dihantam pandemi Covid-19.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/09/23/kenaikan-tarif-air-bebani-masyarakat-pengacara-klf-siapkan-gugatan-class-action-ke-pt-am-intan-banjar/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.