Mahesa Divonis 1 Tahun Penjara Di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

SIDANG kasus arisan bodong, dengan terdakwa Mahesa yang turut serta menikmati hasil penipuan yang dilakukan sang istri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (1/9/2022).

TERDAKWA Mahesa telah terbukti bersalah, secara menyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 378 jo pasal 56 KUHAP, karena terlibat dan membantu dalam kasus penipuan, serta pasal 480 KUHAP, tentang penadahan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Radityo Wisnu Aji menyatakan, terdakwa Mahesa yang telah terbukti bersalah, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun dalam sidang putusaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Kontijoro, terdakwa Mahesa diganjar vonis hukuman 1 tahun penjara, berdasar beberapa pertimbangan.

BACA: Ame Divonis 1 Tahun 9 Bulan Dan Diwajibkan Membayar Ganti Para Korban Arisan Online Bodong

Terdakwa dianggap berkelakuan baik, sopan dan mengakui semua kesalahan selama proses persidangan, dan berjanji tidak akan mengualagi perbuatan yang sama. Selain itu, terdakwa masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga, yang masih menjadi tanggungjawabnya, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

Meski begitu, majelis hakim tetap sependapat dengan dakwaan JPU dan beberapa orang saksi, bahwa terdakwa melanggar pasal 378 jo pasal 56 KUHAP yang artinya terlibat membantu dalam kasus penipuan, serta pasal 480 KUHAP tentang penadahan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Mahesa menyatakan menerima putusaan, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.