Polairud Polda Kalsel Sikat 8 Pengedar Narkotika dan Psikotropika di Bantaran Sungai
PEREDARAN narkotika dan psikotropika merambah hingga ke warga bantaran sungai. Hal itu disikapi Direktorat Polairud Polda Kalsel dengan menindak para pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika.
HASILNYA, sebanyak8 orang tersangka diamankan petugas. Mereka adalah RH (43 tahun), AM (48 tahun), S (32 tahun), ZA (39 tahun), HF (40 tahun), SA (24 tahun), BS (26 tahun) dan J (46 tahun). Para budak narkoba merupakan warga Banjarmasin yang bermukim di bantaran sungai.
Tersangka SA dan BS ditangkap di bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Selasa (12/7/2022). Dari tangan mereka petugas berhasil mendapatkan sabu seberat 1,74 gram.
Kemudian ZA dan HF merupakan perantara dari bisnis haram tersebut. Mereka diringkus di bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Jumat (29/7/2022).
BACA : 5 Hari Operasi 1 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Ringkus 8 Penyalahguna Narkoba
Dari kedua penyalahguna narkoba ini, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,73 gram dan uang tunai Rp 450 ribu. Kemudian pada Senin (1/8/2022), giliran S ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara. Dari tangannya berhasil diamankan 208 butir pil psikotropika mengandung karisoprodol.
Petugas kembali mengamankan tersangka RH dan AM di bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Jumat (12/8/2022). Petugas berhasil menyita 768 butir obat psikotropika mengandung berbagai kandungan seperti alprazolam, valdimex diazepam, beserta uang tunai sebesar Rp 5,3 juta.
BACA JUGA : Sikat 5 Pengedar Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 3.493,7 Gram Sabu
Terakhir, petugas mengamankan J beserta barang bukti sabu seberat 0,87 gram dan uang Rp 330 ribu, di bantaran Sungai Martapura, Jalan Tanjung Berkat Ujung, Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Jumat (16/8/2022).
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo, didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan mengatakan dari lima laporan laporan polisi, empat di antaranya dalam pemberkasan. Termasuk, satu laporan polisi berkas perkaranya sudah lengkap (tahap II).
BACA JUGA : Sasar 30 Persen Warga Bantaran Sungai, RSUD Sultan Suriansyah Luncurkan Ambulans Sungai
“Modus mereka menjual narkoba dalam paket-paket kecil. Mereka memanfaatkan wilayah perairan termasuk pesisir sungai. Kami khawatirkan peredaran sampai ke kapal-kapal apalagi di wilayah ini, karena ada titik-titik labuh jangkar strategis di wilayah Tabanio,” beber Irwan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adaindikasi peredaran ke arah pengguna jasa perairan. “Ini dkhawatirkan karena sangat berbahaya bagi keselamatan pelayaran,” tegasnya.
BACA JUGA : Terancam Digusur, Bantaran Sungai Kuin Bakal Dibangun Dermaga Pasar Terapung?
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kemudian, Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dalam Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(jejakrekam)