Pasang Togel di Situs Online, Resividis Diringkus Polsek Banjarmasin Utara

0

GENDERANG perang terhadap praktik perjudian baik online maupun konvensional sudah ditabuh jajaran Polri. Begitu instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diucapkan, jajaran kewilayahan terendah pun bergerak.

AMBIL contoh, Polsek Banjarmasin Utara. Mereka menyikat para pemain judi. Yang jadi sasaran adalah AK (58 tahun), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Rt 14, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (24/8/2022).

Dia ditangkap karena merupakan seorang resividis judi togel. AK merupakan pemasang sekaligus pengepul dari pemasang yang lain. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam, uang sebesar Rp 71 ribu, 1 buah ATM, dan 2 lembar struk bukti transfer.

BACA : Bersama 7 Pembeli, Pemilik Situs Judi Online Olxtoto asal Batola Diringkus Macan Bahalap

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang resah bahwa di rumah AK sering terjadi aksi judi togel online.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, bukti-bukti transaksi perjudian togel online  ditemukan dalam handphone korban,” ucap Kompol Agus Sugianto saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA : Kalap Mata Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Rampok Rumah Kost Diringkus Polisi

Menurut dia, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Sebab, AK pernah diamankan petugas pada 2008 lalu.

“Dalam HP AK ditemukan bukti angka tebakan dari orang lain. Kemudian, dipasangkan pelaku ke situs judi togel online,” imbuh Agus.

AK akan dihadapkan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumnya adalah maksimal 10 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.