5 Hari Operasi 1 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Ringkus 8 Penyalahguna Narkoba

0

PENGUNGKAPAN peredaran gelap narkotika terus jadi bidikan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.

BUKTINYA, dalam rentang waktu lima hari saja jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan 8 tersangka. Tak kepalang tanggung, total barang bukti sabu sebanyak 1.058,65 gram atau 1 kilogram lebih dan 334 butir ineks seberat 119.32 gram berhasil didapat.

Pengungkapan diawali pada Minggu (31/7/2022) di parkiran Hotel Swiss-Bellhotel Borneo Banjarmasin, Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin.

Di situ petugas, mengamankan SM (41 tahun), warga Jalan Kelayan B, Gang Sukaria, Nomor 5 RT 18, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan. Dari tangan SM, diamankani 5 paket sabu dengan berat kotor 501,29 gram dan berat bersih 496,59 gram.

BACA : Sikat 5 Pengedar Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 3.493,7 Gram Sabu

Berikutnya, Senin (1/8/2022), diringkus 4 tersangka dengan kasus yang berbeda. Mereka adalah MR (19 tahun), warga Jalan Kelayan A, Gang PGA, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.

Kemudian, NP (34 tahun) warga Jalan Kelayan A RT 3, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan dan AF, warga Jalan Mentaos Indah, No 66, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Sindikat Golden Triangle Kawasan Segitiga Emas

Mereka diamankan di tepi Jalan Gatot subroto V, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, persis di depan rumah AF. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 20 butir ineks warna kuning, berlogo Minion dengan berat bersih 6,73 gram.

Operasi bergerak menyasar RZ (31 tahun), warga Jalan Cempaka Putih, Gang 3, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. RZ diamankan di Gang Nusantara, Kelurahan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah dengan barbuki 6 paket sabu dengan berat bersih 25,73 gram, 15 butir inek.

Berlanjut pada Selasa (2/8/2022), petugas mengamankan AS (28 tahun) warga Soetoyo S, Gang Asoka 1 Nomor 105, RT 17, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah. AS diamankan di kost Mulia, Jalan Lambung Mangkurat 6, Rt 33, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Ada pun barang bukti didapat adalah 299 butir ineks XTC, berat bersih 107,64 gram, beserta 3 buah timbangan digital.

BACA JUGA : Pemakai Narkoba di Kalsel Meningkat, RSJ Sambang Lihum Siap Buka Layanan Rehabilitasi

Dari pengakuan AS, diketahui menyimpan sabu di Jalan Tembus Hikmah Banua, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Hingga, didapat 5 paket sabu sebanyak 501,07 gram.

Operasi penangkapan berseri pada Kamis (4/8/2022) di Gang Hasan Yamani, Jalan Raya Purna Sakti, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Di tempat ini, polisi menangkap MS (38 tahun) dan AB (36 tahun).

Mereka adalah warga Jalan Semangat Dalam, Komplek Griya Antasari, Blok Durian, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Barang bukti ditemukan adalah 1 paket sabu seberat 19,21 gram.

Kasubdit I Ditrenarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata. (Foto Iman Satria)

BACA JUGA : RSUD Ansari Saleh Siap Sediakan Ruang Rehabilitasi Narkoba, Kajati Kalsel Berikan Apresiasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata mengatakan pengungkapan kasus kejahatan narkotika terus dilakukan tanpa mengenal lelah. Hingga dari operasi turun ke lapangan bisa didapat barbuk 1 kilogram sabu dan 334 butir ineks.

“Kami berharap masyarakat turut membantu apabila mengetahui ada peredaran narkotika di lingkungan mereka. Kami akan terus mengejar para penyalahguna narkotika ini,” ucap Meilki Bharata kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA : Sempat Diamankan, Kapolresta Banjarmasin Akui Ada Oknum Lurah Ikut Tersandung Kasus Narkoba

Meilki menjelaskan kini semua tersangka telah diamankan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalseluntuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Namun, ada pula yang dijunctokan pada Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” beber Meilki.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/akbp-meilki-bharata/,https://jejakrekam com/2022/08/12/5-hari-operasi-1-kg-sabu-ditresnarkoba-polda-ringkus-8-penyalahguna-narkoba/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.