Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Rendah, BPKP Ingatkan Pemda Ada Sanksi Menanti

0

INSTRUKSI Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi di Kalimantan Selatan ditenggat pada akhir September 2022, dinilai belum optimal terlaksana.

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel akan segera menerjunkan tim bersama aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari Inspektorat guna mereview pelaksanaan gerakan nasional bangga produk dalam negeri itu.

“Pembelian produk dalam negeri sesuai Instruksi Presiden RI itu jangan sampai hanya sebatas komitmen, tapi tidak direalisasikan oleh pemerintah daerah di Kalsel,” ucap Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap dalam keteranganya, Rabu (24/8/2022).

Berdasar review implemetasi P3DN pada 10 pemerintah daerah, BPKP menemukan ada anggaran besar pada pengadaan barang dan jasa di Kalsel.

BACA : Kepala BPKP: Mestinya Tarif Air Tiap Tahun Harus Diperbaharui

“Kami segera turunkan tim untuk mengawasi realisasi belanja produk dalam negeri oleh pemerintah daerah di Kalsel. Jadi, siap-siap saja, tim gabungan dari APIP dengan supervisi BPKP akan awasi anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah di Kalsel,” tegas Rudy.

Dia menegaskan ada tiga hal yang direview yakni masalah demand (permintaan), supply (penawaran) dan market (pasar) yang masing-masing memiliki ruang lingkup tersendiri.

Masih menurut Rudy, analisis keberadaan terhadap kecukupan dan efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong P3DN dari sisi supply, demand dan market  jadi perhatian BPKP.

“Kedua review atas kepatuhan yakni pengujian kepatuhan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan dari pengadaan hingga realisasnya,” tegas Rudy.

BACA JUGA : 6 Proyek Fisik 2022 Terlambat, BPKP Pelototi Kinerja BPJN Kalsel dan BP2JK

Langkah ketiga, BPKP akan melakukan validasi atas perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) melalui akurasi perhitungan dengan uji petik terhadap beberapa pengadaan di pemerintah daerah.

“Kami juga melakukan review pengendalian dan pengawasan. Artinya, menilai efektivitas pembinaan dan pengawasan pada setiap pemerintah daerah,” tegas Rudy.

Berdasar data aplikasi SISWASP3DN yang disediakan BPKP guna memonitor pelaksanaan dan mereviu implementasi P3DN, justru per Agustus 2022 ini menunjukkan input nilai PDN tervalidasi hanya 83,72 persen. Ini berdasar nilai PDN dalam RUP dan input nilai PDN realisasi baru mencapai 22,50 persen dari nilai PDN validasi.

BACA JUGA : Serapan DAK Fisik 2022 Nihil, BPKP Warning Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong dan Pemkot Banjarmasin

“Kami juga mengamati dari produk tayang pada katalog lokal per 19 Agustus 2022 sebanyak 2.311 produk dari 164 penyedia. Terbanyhak ada pada lokal Provinsi Kalsel dengan 662 produk. Terkecil, di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hanya 7 produk. Ini jelas masih jauh dari target 1.000 produk setiap pemerintah daerah,” bebernya.

Rudy mengingatkan ada sanksi yang akan dikenakan kepada pemerintah daerah ketika macet melaksanakan Instruksi Presiden RI tersebut.

“Jika tidak dilakukan atau macet, maka pemerintah daerah di Kalsel akan kena sanksi hilangnya insentif dari Kementerian Keuangan. Kemudian, turunnya nilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Mendagri hingga penilaian dari Kemenpan-RB,” tegas Rudy.

BACA JUGA : Soroti Program Pamsimas Kementerian PUPR, BPKP Sebut 4 PDAM di Kalsel Berstatus Ilegal

Kemudian, masih menurut dia, sanksi juga diberikan oleh lembaga verifikasi, pejabat pengadaan, produsen atau penyedia berupa sanksi administrasi sampai denda. Hal ini diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

“Untuk itu, seluruh kepala daerah di Kalsel segera menginstruksikan penguasa anggaran (PA) atau kuasa pengunaan anggaran (KPA) segera menginput data pengadaan dan realisasinya pada aplikasi SISWASP3DN BPKP (https://siera.bpkp.go.id/p3dn). Kepala daerah jgua harus mendorong penanyangan produk dan transaksi pada e-katalog lokal. Kemudian, menginstruksikan Inspektorat Daerah melaksanakan monitoring implementasi P3DN di wilayah masing-masing,” imbuh Rudy.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.